Jumat, 26 April 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaIni Tanggapan Nanang KS Perihal Wacana Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Ini Tanggapan Nanang KS Perihal Wacana Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menyetujui perihal wacana perpanjangan jabatan Kepala Desa dan pemberian alokasi dana operasional bagi Kepala Desa.

Mendes PDTT, Gus Halim menilai bahwa peran Kades sangat strategis dalam pembangunan desa. Adanya dana operasional akan menunjang rasa aman dan nyaman bagi Kades dalam melaksanakan tugas maupun pengelolaan dana bantuan desa.

Demikian halnya tentang masa jabatan Kades,Mendes PDTT menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 18 tahun per dua periode atau 9 tahun per periode.

Terkait hal tersebut, Pemerhati Masalah Sosial Pedesaan, Nanang KS mengungkapkan, bila kades memiliki komitmen untuk membangun desa maka perpanjangan masa jabatan 9 tahun per periode merupakan waktu yang cukup untuk merealisasikan target pembangunan yang sudah direncanakan.

“Namun bila kades tidak memiliki nilai kejujuran maka lamanya masa jabatan merupakan lahan melakukan manipulasi.” Ujar dia di kediamannya belum lama ini.***(lg/cln)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI