Jumat, 26 April 2024
BerandadeNewsGaktiblin serta PPKM Mikro Diberlakukan Polsek Pusakanagara

Gaktiblin serta PPKM Mikro Diberlakukan Polsek Pusakanagara

Dejurnal.com, Subang – Kegiatan PPKM Berbasis Mikro ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat mengatakan bahwa personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Reskrim Polsek Pusakanagara Iptu Masri Syarif Anggota Polsek.

Lanjut Hidayat Kegiatan PPKM Berbasis Mikro ( Penerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro) dan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum ( Gakkum ) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.

Adapun Sanksi Sosial Kepada Masyarakat, diantaranya
Himbauan sebanyak 1 kali terhadap 4 Orang.

Dan di harapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.

“Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip,” Ujarnya.***Asep

I

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI