Dejurnal.com, Subang – Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19, sesuai Intruksi Presiden Nomor. 06 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19, di Wilayah Hukum Polsek Pamanukan, Polres Subang, dalam rangka AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Pandemi COVID-19.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S H. melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan, S.H.mengatakan bahwa kegiatan tersebut guna memutus penyebaran wabah penyakit Covid 19, Selasa (19/1/2021).
Pelaksanan kegiatan tersebut di depan Mako Polsek Pamanuka Polres Subang, Jl. E Tirtapraja No. 47 Pamanukan.
Lanjut Dadang Cahyadiawan SH bahwa kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 Polsek Pamanukan dilaksanakan secara Stasioner dengan Memberikan tindakan berupa himbauan dan Edukasi serta Pembagian Masker secara gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Tindakan petugas Memberikan Himbauan dan Edukasi Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan (4M), Membagikan Masker Secara Gratis Kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker.” Ujarnya
Menurutnya, pihaknya juga memberikan himbauan dan Edukasi kepada masyarakat dan Pengguna jalan tentang pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan.
“Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip,” Ungkapnya.***Asep