Jumat, 19 April 2024
BerandadePrajaKejari Karawang: Bila Ada Pegawainya Positif Corona Wajib Isolasi

Kejari Karawang: Bila Ada Pegawainya Positif Corona Wajib Isolasi

Dejurnal.com, Karawang – Sebanyak 77 pegawai Kejaksaan Negeri Karawang menjalani tes swab di kantornya, hal itu dilakukan setelah sejumlah pegawai Pengadilan Negeri setempat dinyatakan positif covid-19.

“Namun bila ada pegawai yang kedapatan positif covid-19 maka wajib isolasi,” tegas Kajari Karawang Rohayatie, Senin ( 28/9/2020)

Menurut Kajari, tes swab ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan Kejari Karawang aman dari covid-19. “Sebab, sebelumnya ada beberapa pegawai kami yang berinteraksi dengan pegawai PN yang positif,” ungkapnya .

Dikatakannya, selain menjalani tes swab, semua pegawai Kejari diwajibkan pula mengikuti tes urine narkoba. Hal itu atas perintah dari Kejaksaan Agung dan hasilnya harus dilaporkan kepada pimpinan Kajari secara berjenjang. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan BNNK Karawang dalam melakukan kegiatan ini. Mudah-mudahan hasilnya negatif semua, namun bila ada pegawai Kejaksaan yang positif, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengisolasi yang bersangkutan. Selain itu, melaporkan kasus itu kepada pimpinan secara berjenjang.

“Untuk langkah selanjutnya kami minta arahan dari pimpinan dan terus berkoordinasi agar kantor Kejaksaan steril dari covid-19,” kata Rohayatie.

Dijelaskan juga, kendati kantor PN Karawang ditutup selama 7 hari kerja, namun proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Pihak PN dan Kejasaan tetep menggelar sidang secara virtual.

Demikian juga proses pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan kendati secara daring. “Jadi kami tidak berhenti bekerja selama pandemi covid-19 ini,” pungkas Kajari.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI