Jumat, 26 April 2024
BerandadePolitikPolemik Pelanggaran Etika dan Moral, E Akhirnya Buka Suara

Polemik Pelanggaran Etika dan Moral, E Akhirnya Buka Suara

Dejurnal.com, Garut – Gonjang-ganjing terkait adanya dugaan pelanggaran etika dan moral yang dilakukan salah satu anggota DPRD Kabupaten mewarnai pemberitaan media massa beberapa minggu terakhir dengan puncaknya Pimpinan DPRD Kabupaten Garut telah mengambil sikap dan keputusan atas apa yang terjadi di internal dalam menangani dugaan kasus etika dan moral terhadap salah satu Anggota DPRD.

Bahkan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Garut telah memberikan keleluasan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menyikapi sebuah kasus tersebut yang hasilnya disimpulkan dan dilaporkan ke Unsur Pimpinan DPRD menjadikan bahan Rapat Pimpinan sehingga dapat menelaah kedalaman sebuah kasus.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD, E salah satu anggota yang saat ini merupakan Wakil Ketua DPRD Kab. Garut, yang telah dilaporkan dan diadukan atas dugaan pelanggaran etika dan moral yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan kasusnya dikembalikan ke partai dimana E berkiprah.

Sejak bergulirnya kasus tersebut, kepada dejurnal.com E menduga adanya upaya pembentukan opini dan tekanan untuk menjatuhkan dirinya selaku Anggota DPRD baik di Internal Partai dimana ia bernaung sebagai Ketua DPC Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Kab. Garut.

“Tolong dipahami ya, kenapa saya diam diri selama ini, karena ada yang saya lebih prioritaskan yaitu kepentingan masyarakat menghadapi dampak akibat Pandemi Covid -19,” Ujar E saat ditemui dejurnal.com di Gedung DPRD Kab. Garut, Jumat (15/05/2020).

Lanjut E, dirinya tahu di belakang semua ini, siapa saja yang bermain dan berapa mereka ini dibayar, karena ada percakapan “Jangan sampai ditangkap lawan politik”.

“Berarti ini sudah tersusun secara sistematik pengkondisian untuk menjatuhkan saya,” tandasnya.

Menurut E, perlu diketahui bahwa DK sudah mencabut berkas dan surat kuasa, bahkan DK siap menjadi saksi bahwa dirinya ditarik dan dipaksa dengan akan diberi uang seratus lima puluh juta baru diterima lima puluh juta, sisa 1 Unit Mobil plus kelengkapan data.

“Terkait spanduk yang berada di depan Kantor DPRD itu belum berizin dan itu bisa dikenakan pencemaran nama baik,” Pungkas E.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI