Sabtu, 20 April 2024
BerandadeHumanitiMenyoal Puluhan Miliar Dana BTT Garut, Insan Pers Cuma Rp 100 Ribu...

Menyoal Puluhan Miliar Dana BTT Garut, Insan Pers Cuma Rp 100 Ribu Jika Ada Pemberitaan

Dejurnal.com, Garut – Menyoroti peran media dalam percepatan penanganan Covid-19, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah kepada Gubernur-Walikota-Bupati. Sebagaimana telah diarahkan oleh Mendagri terhadap Kepala Daerah untuk melaksanakan tugas langkah sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19, dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Ditambah lagi arahan tekhnis Ketua DPRD Kabupaten Garut yang telah disampaikan dalam pandangan rapat kerja Pemda Kab. Garut ( Gugus Tugas Covid -19 ), dengan DPRD disarankan melibatkan beberapa unsur dimana di dalamnya termasuk peran serta media.

Fakta di lapangan, media seolah terkukung oleh kebijakan politik egosentris teknokrat, Pemda Kabupaten Garut tak ada kepedulian terhadap ratusan awak media. Bagaimana tidak, para awak media / jurnalis di sisi lain mempertahankan pemberitaan dan di sisi lain berebut urusan kesejahteraan keluarga ditengah badai pandemik Covid -19. Sementara salah satu SKPD yang sellu bersentuhan dengan media yaitu Diskominfo menerina anggaran BTT Tahap I sebesar Rp 64.700.000,- dan Tahap II 200.000 000. Lantas uang tersebut untuk apa saja? yang diketahui, media yang meliput di Commad Center hanya uang penat saja.

Sebagaimana sampaikan oleh beberapa awak media yang meliput di Commad Center Pendopo Garut, bahwa berdasarkan data yang diterima, bahwa media yang ada di Commad Center Garut hanya di kasih buat kopi dan rokok tidak lebih Rp 100.000 per orang, itupun kalau meliput dan ada rilis berita.

Sementara terkait bantuan sosial atau sejenisnya buat awak media / jurnalis belum ada kejelasan, yang jadi pertanyaan ada tidak kepedulian Pemda Garut atau Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Covid -19 terhadap nasib para awak media, atau memang sebagaimana informasi media yang dekat dan sudah kotrak saja,” tandas salah satu awak media online Yohannes.

Ia merasa miris ketika Bupati Garut selaku Ketua Gugus Tugas Covid -19, bahwa media dianggap tidak propesional dan salah menafsirkan Garut Lockdown.

“Terus siapa coba yang menyatakan Garut berubah jadi karantina wilayah atau pengamanan batas wilayah dan sebagainya, kan Bupati selaku Ketua Gugus Tugas, kenapa yang disalahkan awak media “. Tegas Yohaness.

Ia menjelaskan, sejak awal menyoroti terkait kebijakan teknokrat, khususnya Ketua Gugus Tugas Covid -19, sebagaimana dibahas dalam rapat kerja tanggal 28 Maret 2020, DPRD dengan Pemda Garut, terkait adanya pencairan Dana BTT, terkait Para RW akan mendapat Bantuan 10 Juta se Kab. Garut, bahkan Bupati memerintahkan para Camat agar berkordinasi dengan Kepala Desa, RT/ RW sementara ADD, DD, IP saat itu belum dicairkan, dan masyarakat akan dapat bantuan untuk pelunasan Bank Emok, akhirnya menjadi perdebatan alot mempertanyakan kemana saja anggaran Rp 2.9 Milyar digunakan, dimana Bupati tidak bisa menjelaskan secara terinci, dan akhirnya berdasarkan surat edaran tanggal 31 Maret 2020 Nomor 900 / 1006 -BPKAD / 2020 tentang penyesuaian anggaran dalam rangka penanggulangan Covid -19 tahun 2020, bersamaan hal tersebut pada pagi hari ditandatangani Surat Keputusa Bersama ( SKB ) Forkopimda, dan di terbitkan SK Bupati susunan Gugus Tugas Covid -19.

“hal tersebut diduga untuk menutupi bahwa Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Covid telah menabrak aturan,” Ujarnya.

Untuk itu Pemda Kab.Garut pada tanggal 31/03/2020, telah melakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Garut Nomor 140 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 , Rekofusing terhadap kegaitan pada Dinas Sosial Pemberian Situmulan Bahan Pangan dari Sumber DID. Dan Pemda Kab. Garut telah mengeluarkan Dana BTT atas ajuan BPBD dalam dua tahap pencairan pertama sebesar Rp 2.968.041.000 dan untuk tahap kedua Rp 15.219.415.420 = 18.187.456.420, sementara tahap ketiga Rp27.120.543.630, dengan demikian total Rp 45.308.000.000, anggaran tersebut teralokasikan untuk 14 SKPD Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dr. Slamet Garut, Tata Pemerintahan, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja, Kesatua Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informasi, BPBD dan SATPOL PP Kab. Garut, dengan anggaran sekitar 60 Milyar, sudah bisa menangani Covid-19, sampai 29 Mei 2020, apalagi ditambah bantuan dari pusat, provinsi bahkan bantuan hibah atau CSR, serasa tidak perlu adanya pergeseran anggaran besar besaran di tiap SKPD, belum lagi DD, ADD, dan IP.

“Yang menjadi sorotan kemana anggaran tersebut dan kenapa belum cair juga jaminan sosial buat masyarakat,” pungkasnya.***Red/Yo

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI