Sabtu, 4 Mei 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalKasus Dugaan Korupsi DAK 2018 Mandeg, LSM Kompak Akan Geruduk Kejari Karawang

Kasus Dugaan Korupsi DAK 2018 Mandeg, LSM Kompak Akan Geruduk Kejari Karawang

Dejurnal.com, Karawang – Lembaga Swadaya Masyarakat KOMPAK rencananya akan melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri karawang. Aksi demonstrasi yang akan digelarnya sebagai bentuk protes mandegnya kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Pendidikan (Disdik) di SMKN Karawang.

Hal tersebut disampaikan Sekjen LSM KOMPAK H. Zaenury Alfadly. SH.MH usai rapat persiapan rencana demo ke Kejari Karawang, Selasa (14/1/2020).

“Kasus dugaan korupsi DAK 2018 yang sedang ditangani Kejari Karawang ini akan kita kawal sampai tuntas, sebab kami menilainya dalam penanganan kasus ini terkesan direkayasa dan patut diduga adanya konspirasi sehingga kasusnya dibiarkan berlarut-rarut. Bagaimana mungkin uang negara dapat diselamatkan jika tersangkanya sampai hari ini belum juga ditetapkan,” ujar H. Zaenury diruang kerjanya.

Dikatakan H. Zaenury, menunggu hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat bukanlah satu-satunya alasan mandegnya kasus dugaan korupsi DAK 2018 yang melibatkan Distan dan Disdik, tetapi Kejari juga bisa saja menempuh upaya lain itupun jika hasil pemeriksaan BPKP Jawa Barat tidak jelas waktunya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kejari sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 di SMKN Karawang dan Dinas Pertanian, namun di Hari Anti Korupsi se-Dunia pihak Kejari gagal mengumumkan dengan alasan masih menunggu hasil audit BPKP.

“Sampai kapan Kejari akan mengumumkan tersangkanya jika hasil audit BPKP tidak diturun-turunkan. Waktunya kan sudah lama. Hal seperti ini akan menghilangkan kepercayaan public, sebab penanganan kasusnya terkesan dibiarkan berlarut-ratut, sementara penegakan supremasi Hukum (law enforcement) tidak bisa ditawar tawar dan harus tetap jalan,” tegasnya.

Padahal lanjut H. Zaenury, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 ditegaskan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan, dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.

“Artinya tidak harus menunggu hasil audit BPKP juga bisa saja dilakukan pihak Kejaksaan, Saya mengamati kinerja kejari sangat tidak profesional dan kurang tanggap (responsif) dalam penanganan kasus yang melibatkan Distan dan Disdik di SMKN Karawang,” tegasnya.***Rif

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI