Jumat, 26 April 2024
BerandadeNewsKecamatan Ibun Layani Kartu Keluarga Perharinya 30 Sampai 40

Kecamatan Ibun Layani Kartu Keluarga Perharinya 30 Sampai 40

Dejurnal.com – Bandung

Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK berisi data lengkap identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya. Pembuatan kartu keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan diseluruh Indonesia termasuk salah satunya Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.

“Pembuatan kartu keluarga di Kecamatan Ibun perharinya rata baru antara 30 sampai 40 buah, terkecuali hari Kamis dan Jumat, jumlahnya kurang dari itu. Ujar Olih Solihin didampingi Andri Riswandi, selaku operator adminduk Kecamatan Ibun.

Olih Solihin mengatakan warga masyarakat yang membuat kartu keluarga di Kecamatan Ibun biasanya warga yang pindahan,warga yang belum mempunyai KK serta adanya warga yang mempunyai tambahan anggota keluarga ( menikah ).

Masih menurut Olih Solihin, dalam pelaksanaan pembuatan kartu keluarga tersebut dalam pengerjaannya sehari atau dua hari. Kemudian validasi data sehari dan pencetakan KK sehari. Kemudian diberikan tenggang waktu oleh petugas operator selama 14 hari jam kerja. Tambahnya

Olih mengungkapkan, kartu keluarja merupakan rujukan untuk kartu identitas yang lainnya seperti KTP, KIA dan Akte Kelahiran.***

Taryana Budiman

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI