Kamis, 25 April 2024
BerandaGerbangDesaKetua Tim IV Panitia Ajudikasi Serahkan 357 Sertipikat PTSL di Genuksari

Ketua Tim IV Panitia Ajudikasi Serahkan 357 Sertipikat PTSL di Genuksari

Dejurnal.com, Semarang – Ketua Tim IV Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2022 Kantah (ATR/BPN) Kota Semarang, Abu Amar A Ptnh., M.M, menyerahkan 357 sertipikat Hak atas Tanah di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Sertipikat diserahkan secara langsung kepada para pemohon warga masyarakat Genuksari, di Balai Kelurahan Genuksari, Rabu (01/02/2023).

Acara tersebut dihadiri Lurah Genuksari Sutrisno S.IP. MM, beserta jajaranya, H. Sutrisno Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Genuksari, Sertu Wahyu Maulana, Sertu Haris Suharyono selaku Babinsa Koramil 06 Genuk, Bripka Ahmad Faisol SH. MH selaku Babinkamtibmas Polsek Genuk.

Abu Amar A Ptnh., M.M,
menjelaskan, Sertipikat tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Kota Semarang. Total 357 pemohon, seluruhnya sudah di daftarkan dan menjadi sertipikat sesuai nama para pemohon Sertipikat bidang tanah tersebut, katanya.

Capaian ini, bukan hanya hasil kerja Kantah ATR/ BPN Kota Semarang sendiri, ada peran dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah beserta jajaran yang telah membantu program PTSL hingga selesai.

Abu Amar A Ptnh., M.M, berharap dengan kerja sama yang baik, Kantah ATR /BPN dan pemerintah daerah dapat bersama-sama berupaya untuk menghadirkan manfaat dan nilai tambah di tengah masyarakat serta bekerja dengan baik untuk memajukan Indonesia.

“Sertipikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan terbitnya sertipikat tanah tersebut, maka sudah jelas letak luas, dan nama pemilik tanah. Selain itu, terbitnya sertipikat tanah dapat meminimalisir sengketa pertanahan dan akan mengurangi ruang gerak Mafia pertanahan,” pungkasnya.

Abu Amar A Ptnh., M.M,
menghimbau masyarakat untuk menyimpan sertipikat dengan baik.“ Jika perlu, sertipikat tanah tersebut di fotokopi terlebih dahulu dan disimpan dalam plastik agar aman jika terdapat resiko terkena air,” tutupnya.
*** BUNGKUS

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI