Selasa, 16 April 2024
BerandadeNewsUpaya Restoratif Justice, Kapolres Subang Fasilitasi Mediasi Keluarga Tersangka dengan PT. Ciomas

Upaya Restoratif Justice, Kapolres Subang Fasilitasi Mediasi Keluarga Tersangka dengan PT. Ciomas

Dejurnal.com, Subang – Terkait beredarnya video aksi ibu – ibu meminta keadilan terhadap penasehat hukum terkait penanganan kasus yang dilakukan oleh Polsek Cipendeuy dalam menangani kasus penggelapan pakan ayam di PT. Ciomas yang berlokasi di Dusun Lengkong, Cipendeuy Subang.

Vidio itu kini tengah viral disalah satu media sosial yaitu tiktok, Kapolres Subang AKBP Sumarni angkat bicara untuk mengklarifikasinya, Jajaran Kepolisian Resor Subang telah melaksanakan penanganan kasus sesuai SOP yang berlaku.

Menurut AKBP Sumarni, awal mula kejadian ini, saat Personel Polsek Cipendeuy melaksanakan patroli melaksanakan kring serse di lapangan, menemukan hal mencurigakan. Unit patroli Polsek Cipendeuy memberhentikan mobil pengangkut pakan ayam untuk dimintai keterangan dan menanyakan dokumen terkait pengangkutan pakan ayam tersebut.

Diketahui pakan ayam yang dibawa oleh para tersangka berasal dari PT. Ciomas Adisatwa pada tanggal 17 Desember 2022 merupakan hasil kejahatan Setelah dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kejadian ini sudah dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 15 dan 17 Desember 2022.

“Perbuatan para pelaku sudah masuk perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur pasal penggelapan dan penadahan,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

PT. Ciomas Adisatwa telah melaporkan kejadian ini ke Polres Subang, dan saat ini para terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan salah satu pelaku merupakan oknum karyawan dari PT. Ciomas Adisatwa. Sedangkan tersangka lainnya merupakan warga sekitar.

Dalam hal ini, Kapolres Subang AKBP Sumarni melakukan pertemuan keluarga tersangka dan meminta masing masing pihak untuk tidak memblow up fakta yang keliru ke medsos dan meminta pihak keluarga bersabar menunggu persetujuan pimpinan PT Ciomas terkait permohonan Restoratif Justice yang diajukan keluarga tersangka, dimana pelaksanaan tahapan mediasinya dilaksanakan sehari sebelumnya.

AKBP Sumarni juga melakukan pertemuan dengan perwakilan PT. Ciomas Adisatwa di Ruang Kerja Kapolres Subang dan membahas kelanjutan permohonan RJ dari pihak keluarga tersangka.

Kegiatan ini bertujuan untuk penyelesaian permasalahan sebaik mungkin di masyarakat dan juga mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. pertemuan Kapolres dengan kedua belah pihak bertujuan untuk percepatan penyelesaian masalah tersebut dan mencegah adanya konten yang keliru di medsos terkait penanganan kasus tersebut.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI