Sabtu, 20 April 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaBencana Hidro Meteorologi Mengintai, Ampibi : Pemkab Garut Harus Serius Lakukan Upaya...

Bencana Hidro Meteorologi Mengintai, Ampibi : Pemkab Garut Harus Serius Lakukan Upaya Preventif Penanggulangan Bencana

Dejurnal.com, Garut – Bencana hidro meteorologi dan geologi di Kabupaten Garut semakin mengkhawatirkan karena mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat seiring masifnya kerusakan alam Kabupaten Garut dimana hutan lindung jadi kebun sayuran, bukit sebagai tanggul alami dikeruk untuk pariwisata yang tanpa konsep, hal ini sangat meningkatkan risiko dan ancaman bencana alam.

Hal itu dikemukan Ketua Bidang Advokaai Aliansi Masyarakat Peduli Penanggulangan Bencana Indonesia (AMPIBI) Garut, Andri Hidayatulooh dalam rilis tertulis kepada dejurnal.com, Kamis (3/11/2022).

Terjadinya kerusakan alam di wilayah Pasirwangi dapat disebabkan faktor peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Faktor alam memang tidak bisa dihindari sedkitpun tetapi faktor manusia bisa diminimalisir.

Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan. Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan kerusakan ekosistem. Kerusakan lingkungan hidup memberikan dampak langsung bagi kehidupan manusia bahwa kerusakan lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan tinggi rendahnya risiko bencana di suatu kawasan seperti daerah kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.

Potensi dan ancaman bencana longsor dan banjir bandang di kecamatan Pasirwangi sangat tinggi, salah satunya di kampung Sintok, bekas bencana longsor tahun 2019 belum di perbaiki sama sekali oleh pemerintah daerah Kabupaten Garut, sedangkan potensi ancaman bencana alam yang akan mengancam warga masyarakat desa sekitar masih begitu tinggi dan menyangkut ratusan rumah.

Ancaman bencana tersebut akan menjadi rutinitas jika rusaknya lingkungan tidak segera di perbaiki. Meskipun jika ditelaah lebih lanjut, bencana seperti banjir, abrasi, dan tanah longsor bisa saja terjadi karena adanya campur tangan manusia juga. Kerusakan yang disebabkan oleh manusia ini justru lebih besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Ini mengingat kerusakan yang dilakukan bisa terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat. Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan tegakan di tumbangkan untuk ekplorasi panas bumi, hutan di jadikan lahan pertanian, daerah rawan gerakan tanah di jadikan pariwisata

“Pantauan kami di lapangan melihat terus ada pergerakan tanah setiap hujan terjadi dan bisa saja gerakan tanah terjadi manakala kendaraan berat melewati lintasan jalan menuju Kawasan panas bumi,” ujar Ketua Ampibi, Andri Hidayatullah.

Karena itu, AMPIBI akan terus mengawal proses penyelenggaraan penanggulangannya baik pra, saat dan pasca bencana.

“Kami, AMPIBI sangat menanti keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Pihak Star Energi, BKSDA, dan Perum Perhutani dan BBWS untuk menanggulangi kejadian bencana alam di Pasirwangi,” tandasnya.

Menurut Andri, pihaknya juga meminta KLHK mengevaluasi kebijakan kebijakan yang bisa menurunkan daya dukung lingkungan, BBWS Cimanuk-Cisanggarung harus turun tangan atas terjadinya perubahan sempadan sungai, sedimentasi, abrasi dan mengevaluasi kondisi Bendung Copong terutama saluran tersiernya.

“Pemerintah daerah kabupaten Garut harus serius dalam menangani persoalan lingkungan yang menyebabkan terjadinya bencana, apalagi kabupaten Garut satu-satunya kabupaten yang memiliki Perda Tataruang berbasis mitigasi bencana, harus diimplementasikan bukan hanya sekedar dokumen normatif,” tandasnya.

Pihak DPRD pun harus mendorong dari sisi kebijakan politik yang pro keberlanjutan ekologi, keselamatan lingkungan dan masyarakat. “Siapakah yang harus bertanggungjawab Ketika potensi ancaman bencana alam akibat pasca bencana tidak ada tindak lanjut?” ujarnya dengan nada tanya.

Lanjut Andri, AMPIBI sangat menantikan keseriusan pemangku kebijakan untuk menjamin keselamatan masyarakat Garut dari ancaman bencana. “Sesuai dengan amanat Undang Undang No 24/ 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan pemerintah No. 22/2008 tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI