Kamis, 25 April 2024
BerandadeEdukasiLSM GMBI Sebut Banyak SMA/SMK di Garut Masih Tahan Ijazah Siswa :...

LSM GMBI Sebut Banyak SMA/SMK di Garut Masih Tahan Ijazah Siswa : Mari Kita Sikapi

Dejurnal.com, Garut – Masih banyaknya satuan pendidikan tingkat SMA/SMK di Kabupaten Garut yang menahan ijazah membuat beberapa elemen masyarakat yang peduli terhadap pendidikan menyikapi hal tersebut, salah satunya LSM GMBI dan LSM Penjara.

“Hari ini kami menyampaikan surat permohonan audiensi ke DPRD berkaitan dengan banyaknya pengaduan kepada kami terkait banyaknya ijazah yang ditahan di jenjang SMA SMK, baik negeri maupun swasta,” ujar Sekjen GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah didampingi Ketua LSM Penjara, Kusep Kuswandi, Kamis (1/9/2022).

Dian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan melupakan sejenak warna organisasi. “Saya mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama dan elemen lainnya untuk bergabung di audiensi mendatang dan menyikapi permasalahan ini,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Dian, karena permasalahan pendidikan ini merupakan suatu yang amat penting untuk bangsa ini, terlebih lagi pendidikan menjadi indikator penting dalam IPM (Indeks Pembangunan Manusia).

“Dan sudah menjadi rahasia umum, menurutnya IPM di Kabupaten Garut ini masih rendah,” katanya.

Menurut Dian, angka rata-rata sekolah di Kabupaten Garut hanya 7,5 tahun atau setingkat kelas 2 SMP. Tentunya dengan dasar itu semua membuatnya miris ketika permasalahan ijazah ini mencuat dan menjadi penghambat dalam peningkatan IPM.

“Kalau ini dibiarkan terus menerus bagaimana generasi bangsa kita ke depan. Bagaimana orang orang daerah yang tidak mampu anaknya mau sekolah. Bagaimana orang orang anaknya punya kemampuan intelektualnya bagus tapi karena tidak punya biaya seingga harapannya tertunda,” ujarnya.

Dian pun sangat heran di satuan pendidikan tingkat SMA/SMK masih ada DSP atau dana sumbangan pendidikan ini kemudian menjadi satu kewajiban di sekolah, sehingga berimbas ditahanya ijazah siswa ketika masih ada tunggakan.

Padahal menurutnya, berdasarkan kamus KBBI, yang dinamakan sumbangan adalah pemberian yang sifatnya tidak mengikat.

Namun ketika sumbangan ini sifatnya menjadi mengikat dan kewajiban apalagi ada penahanan ijazah, menurutnya hal ini bisa menjadi ranah penegak hukum untuk melakukan gerakan.

Dian pun berani menyebut bahwa apa yang terjadi hari ini merupakan pungli atau pungutan liar.

Bahkan Dian tak menemukan di satu aturan apapun, yang namanya ijazah boleh ditahan gara-gara tunggakan Sumbangan yang sebetulnya tidak wajib.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Aang Karyana pernah menegaskan bahwa jika ada sekolah SMA/SMK Negeri yang masih menahan ijazah siswa karena masalah keuangan untuk segera melaporkan kepada Silapiz atau langsung ke KCD.

“Kami akan siap membantu,” tegasnya.

Menurut Aang, tidak ada korelasinya masalah menunggak keuangan dengan menahan ijazah siswa. “Ijazah ini nilainya sangat berharga dan tidak bisa diukur dengan uang, jadi sangat tidak berhak sekolah untuk menahan ijazah,” tandasnya.***Red

https://fb.watch/fgn-5qwuIr/

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI