Jumat, 19 April 2024
BerandadePrajaParlementariaKetua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung : Regulasi dan Mutasi Jangan Hambat...

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung : Regulasi dan Mutasi Jangan Hambat Pelayanan dan PAD

Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Yanto Setianto berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang DPUTR Kabupaten Bandung bisa bekerja maraton dalam rekomendasi iziin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kabupaten Bandung.

Hal ini dikatakan Yanto menyikapi adanya sejumlah 966 pemohon PBG
macet di dinas teknis yaitu PUTR sebanyak 899 pemohon. Padahal target PBG tahun 2022 sebesar Rp 21 milyar, sekarang baru Rptercapai Rp 700 juta.

H. Yanto mengatakan, hambatan tersebut karena berubahnya regulasi. Tapi kata H. Yanto Komisi C sudah menekankan kepada PUTR jangan terlena dengan perubahan regulasi. “Sekarang sudah ada Perdanya. Jadi begitu regulasi sudah selesai, tinggal giliran PUTR yang harus gesit, ” ujar H. Yanto di ruang Komisi C, Selasa (28/6/2022).

H. Yanto tidak menilai kinerja PUTR Kabupaten Bandung saat ini jelek, karena sedang masa transisi. “PUTR kan masa transisi. Kemarin ada perubahan STO. Ada beberapa kegiatan dari dinas lain yang diambil oleh PUTR, ada perubahan pejabatnya. Secara otomatis pejabat baru belum bisa melaksanakan sebagaimana pejabat yang tempo hari menduduki. Ada masa belajar dan lain sebagainya. Tapi itu jangan terlalu lama. Kan beda kursi beda pekerjaan, beda pemikiran. Yang jelas hal tersebut jangan jadi alasan buat PUTR menghambat pelayanan, ” urai H. Yanto.

Apa lagi, tambah H. Yanto pelayanan tersebut menyangkut PAD yang diperlukan baik oleh PUTR sendiri, maupun oleh OPD yang lain. “Karena, PUTR sendiri untuk mewujudkan jalan mantap seratus persen itu butuh dananya cukup besar, sehingga yang menghambat terhadap PAD itu harus diwaspadai, ” katanya.

H. Yanto menekankan, PUTR harus segera melakukan pekerjaannya terkait rekomendasi izin tersebut. “Kita lihat perkembangannya, besok atau lusa, atau bulan-bulan ini. Apakan sudah digarap atau tidak. Mudah-mudahan segera PUTR bekerja secara maksimal, ” tandas H. Yanto.

Ia pun berharap kepada kepala daerah, agar tidak sering memutasikan orang sehingga membuat tidak nyaman pejabatnya. Ada yang baru satu minggu dipindahkan. Ini juga akan menghambat kepada pekerjaan. Berpengaruh terhadap segala hal. Terhadap kinerja, kenyamanan, skilnya, SDM-nya. Minimal mereka dikasih kesempatan dua tahun lah, sehingga mereka bisa berkarya dulu. Intinya regulasi dan mutasi jangan menghambat pelayanan,” tutupnya.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI