Selasa, 16 April 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaKepemilikan Tanah Masih Berupa Girik? Ini Cara Mengurusnya Jadi Sertifikat

Kepemilikan Tanah Masih Berupa Girik? Ini Cara Mengurusnya Jadi Sertifikat

Dejurnal.com, Bandung – Tanah milik Anda masih berupa girik? Tentunya Anda perlu mengetahui cara mengurus sertifikatnya dan patut pula segera melakukan pendaftaran tanah.

Karena girik bukanlah bukti kepemilikan tanah. Melainkan semacam bukti hak pembayaran pajak pada masa lampau atau sekitar tahun 1990-an. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak menyebut seciul pun tentang girik. Artinya bukan termasuk sertifikat hak atas tanah yang berkekuatan hukum tetap.

Hak atas tanah yang diakui hanyalah hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak atas satuan rumah susun (HMSRS), hak pakai, serta hak pengelolaan, sehingga pemilik perlu mengubah girik menjadi sertifikat tanah.

Karena girik dapat dijadikan alat pembuktian hak lama, sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya pada Pasal 24. Di situ tertulis, untuk keperluan pendaftaran, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai hak tersebut.

Alat bukti tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan, salah satu alat bukti tertulis yang dimaksud ialah girik.

Dilansir dejurnal.com dari situs resmi Indonesia.go.id, terdapat dua tahapan mengurus sertifikat tanah girik, yaitu pengurusan di kantor desa/kelurahan dan kantor pertanahan.

Mengurus di Kantor Desa/Kelurahan
Ketika mengurus di kantor desa/kelurahan setempat, pemohon perlu memastikan dan membuat tiga surat keterangan atau pernyataan.

Pertama yakni surat keterangan tidak sengketa. Di dalamnya mencantumkan tanda tangan saksi-saksi seperti pejabat RT dan RW atau tokoh masyarakat setempat.

Prinsipnya, saksi mengetahui informasi sejarah penguasaan tanah yang hendak dibuatkan sertifikat. Setelah itu, pemohon juga perlu membuat surat keterangan riwayat tanah. Isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di desa/kelurahan hingga saat ini.

Terakhir, pemohon membuat surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik. Mencantumkan tanggal pemohon saat memperoleh atau menguasai bidang tanah tersebut.

Mengurus di Kantor Pertanahan
Sebelum menuju kantor pertanahan, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut rinciannya:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
Keterangan berupa luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Dokumen persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di loket pelayanan kantor pertanahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah.

Tahapan selanjutnya, petugas dari kantor pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah yang didaftarkan. Pemohon harus hadir dalam proses ini.

Kemudian, kantor pertanahan akan mengumumkan hasil pengukuran untuk mengakomodir apabila ada pihak yang keberatan. Durasinya sekitar 60 hari.

Pengumuman itu dipasang di beberapa tempat yang dianggap perlu. Misalnya di kantor pertanahan, kantor desa/kelurahan, ataupun media massa.

Apabila tahapan tersebut selesai dan dinyatakan tidak bermasalah, maka kantor pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitasn sertifikat tanah.

Sehingga, pemohon sudah dapat mengambil sertifikat tanah di loket pelayanan kantor pertanahan.

Adapun waktu penyelesaian mengurus atau mengubah girik menjadi sertifikat tanah di kantor pertanahan sekitar 98 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI