Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsBupati Garut Terima LHP BPK RI Semester II Tahun 2021

Bupati Garut Terima LHP BPK RI Semester II Tahun 2021

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH MP menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2021 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat atas dasar Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan, digelar secara offline di Ruang Rapat Lantai 2 dan Ruang Kelas Lantai 4 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (5/1/2021).

Selain Kabupaten Garut, penerimaan dokumen LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Destinasi Pariwisata Tahun Anggaran (TA) 2019 s.d. Semester I 2021, bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bogor.

Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan, Agus Khotib, yang didampingi Kepala Sub Auditorat Jabar 2, Indra Syahputra, Kepala Subauditorat Jabar 3, Anthon Merdiansyah, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Kinerja Pariwisata pada Pemerintah Kabupaten Bandung, Ade Kusnadi, serta para Pengendali Teknis dan Ketua Tim Pemeriksa. LHP Kinerja Pariwisata pada Pemerintah Kota Bogor diterima oleh Wakil Ketua III DPRD, Eka Wardhana, dan Walikota Bogor, Bima Arya. Pada Pemerintah Kabupaten Garut, LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD, Euis Ida Wartiah dan Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Pada kesempatan itu masing-masing pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mempercepat terwujudnya desa wisata sebagai salah satu potensi pendapatan daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib, menyebutkan melalui awak media memgenai, LHP yang dihasilkan tersebut merupakan output dari kegiatan pemeriksaan yang telah dikembangkan sesuai kriteria Audit Design Matrix (ADM) yang telah dikomunikasikan dengan entitas pemeriksaan.

“LHP Kinerja maupun LHP Kepatuhan tidak menghasilkan suatu opini atas Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Agus Khotib menegaskan besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.

“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen pemerintah daerah untuk dapat menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” imbuhnya.***Watono

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI