Kamis, 18 April 2024
BerandaGerbangDesaPilkades PAW, Yusup Gantikan Almarhum Haji Kajeng Jadi Kades Linggarsari

Pilkades PAW, Yusup Gantikan Almarhum Haji Kajeng Jadi Kades Linggarsari

Dejurnal.com, Purwakarta   -Sebelumnya, Kades Linggarsari, Kecamatan Plered, Purwakarta, Usep Saepulloh (Haji Kajeng) diketahui telah meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, Bamusdes dan Panitia Pilkades setempat menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Desa, Senin (27/12/2021).

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo dalam keterangannya mengatakan, dasar pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di desa tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD dan Perbup Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pilkades.

Menurut Jaya, unsur yang terlibat dalam pemilihan tersebut diantaranya adalah, di tingkat kabupaten ada DPMD, Satpol PP serta unsur dari TNI dan Polri. Lalu ditingkat kecamatan terdapat unsur dari jajaran Muspika Kecamatan Plered. Untuk tingkat desa ada panitia pemilihan kepala desa antar waktu, Pjs Kades Linggarsari, Bamusdes dan para tokoh di desa setempat.

“Pada hari ini dilaksanakan tahapan Musyawarah Desa atau Pilkades Antar waktu, dilaksanakan oleh Bamusdes yang pada teknis pelaksanaanya dibantu oleh panitia pemilihan,” kata Jaya kepada awak media.

Ia juga menjelaskan, pemilih atau peserta musyawarah dalam Pilkades Antar Waktu ini ada sebanyak 85 orang yang merupakan perwakilan dari unsur masyarakat yang ada di Desa Linggarsari. Perwakilan tersenut diantaranya dari unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Peremuan, Kelembagaan Desa dan unsur masyarakat lainnya.

“Pemilih atau peserta Pilkades ini ditetapkan dengan Keputusan Bamusdes. Hasil voting dalam Pilkades Antar Waktu Desa Linggarsari adalah sebagai berikut, pertama; atas nama Yusup dengan nomor urut 1 memperoleh 52 suara, Jaenudin dengan nomor urut 2 memperoleh 6 suara, Lukman dengan nomor urut 3 memperoleh 6 suara dan suara tidak sah ada sebanyak 21 suara. Jadi pemenangnya atas nama Yusup dengan perolehan 52 suara,” beber Jaya.

Selama proses pemilihan, lanjut Jaya, situasi berjalan aman dan kondusif. Selanjutny pihak DPMD akan segera membuat SK penetapan Kepala Desa Definitif Desa Linggarsari, Kecamatan Plered.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan bekerja sehingga pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Linggarsari berjalan sukses dan lancar. Rencananya, Kades terpilih akan segera dilantik oleh Bupati Purwakarta di Bale Nagri,” demikian Jaya Pranolo.(Budi)

Dejurnal.com,Purwakarta   -Sebelumnya, Kades Linggarsari, Kecamatan Plered, Purwakarta, Usep Saepulloh (Haji Kajeng) diketahui telah meninggal dunia. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, Bamusdes dan Panitia Pilkades setempat menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Desa, Senin (27/12).

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo dalam keterangannya mengatakan, dasar pelaksanaan Pilkades Antar Waktu di desa tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri No.110 Tahun 2016 Tentang BPD dan Perbup Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pilkades.

Menurut Jaya, unsur yang terlibat dalam pemilihan tersebut diantaranya adalah, di tingkat kabupaten ada DPMD, Satpol PP serta unsur dari TNI dan Polri. Lalu ditingkat kecamatan terdapat unsur dari jajaran Muspika Kecamatan Plered. Untuk tingkat desa ada panitia pemilihan kepala desa antar waktu, Pjs Kades Linggarsari, Bamusdes dan para tokoh di desa setempat.

“Pada hari ini dilaksanakan tahapan Musyawarah Desa atau Pilkades Antar waktu, dilaksanakan oleh Bamusdes yang pada teknis pelaksanaanya dibantu oleh panitia pemilihan,” kata Jaya kepada awak media.

Ia juga menjelaskan, pemilih atau peserta musyawarah dalam Pilkades Antar Waktu ini ada sebanyak 85 orang yang merupakan perwakilan dari unsur masyarakat yang ada di Desa Linggarsari. Perwakilan tersenut diantaranya dari unsur Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Peremuan, Kelembagaan Desa dan unsur masyarakat lainnya.

“Pemilih atau peserta Pilkades ini ditetapkan dengan Keputusan Bamusdes. Hasil voting dalam Pilkades Antar Waktu Desa Linggarsari adalah sebagai berikut, pertama; atas nama Yusup dengan nomor urut 1 memperoleh 52 suara, Jaenudin dengan nomor urut 2 memperoleh 6 suara, Lukman dengan nomor urut 3 memperoleh 6 suara dan suara tidak sah ada sebanyak 21 suara. Jadi pemenangnya atas nama Yusup dengan perolehan 52 suara,” beber Jaya.

Selama proses pemilihan, lanjut Jaya, situasi berjalan aman dan kondusif. Selanjutny pihak DPMD akan segera membuat SK penetapan Kepala Desa Definitif Desa Linggarsari, Kecamatan Plered.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dan bekerja sehingga pelaksanaan Pilkades Antar Waktu Desa Linggarsari berjalan sukses dan lancar. Rencananya, Kades terpilih akan segera dilantik oleh Bupati Purwakarta di Bale Nagri,” demikian Jaya Pranolo.***Budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI