Jumat, 19 April 2024
BerandadeHumanitiPara Guru Ngaji Penerima Dana Insentif Kaget, Harus Ngajar di Sekolah?

Para Guru Ngaji Penerima Dana Insentif Kaget, Harus Ngajar di Sekolah?

Dejurnal.com, Bandung – Banyak guru ngaji di Kecamatan Margahayu yang lolos verifikasi mendapat Insentif mengaku kaget, karena tarnyata mereka harus mengajar ngaji di SD di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikaan Margahayu, Kabupaten Bandung, bahkan ada yang harus mengajar di SMP.

Terungkap dalam sosialisasi guru sekolah mengaji di Kecamatan Margahayu, beberapa guru ngaji mengira insentif yang akan diterima itu sebagai insentif dari kiprah selama ini mereka mengajar di masjid atau di Madrasah Diniyah Awaliyah saja.

“Kalau harus mengajar mengaji di SD itu terus terang tidak bisa. Saya biasa mengajar anak-anak di masjid. Mungkin saya bukan dinilai dari kemampuan mengajinya, tapi masyarakat menilai dari kerajinan hadir di masjid,” kata salah satu guru ngaji.

Menurut Camat Margahayu Mochammad Ischaq, dari 700 berkas nama guru ngaji yang masuk di Kecamatan Margahayu ada 363 yang lolos untuk mendapat Insentif sebesar Rp 534.800 per bulan. Rp 350.000 berupa Transfer Non Tunai (TNT), dan yang Rp 42.000 kali 4 orang untuk BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Diakui camat yang lolos verifikasi, saat itu tidak memperhitungkan harus ada kriteria. “Ya mudah-mudahan yang belum nanti bisa tambahan disesuaikan dengan dana dan persyarat-persyaratan,” katanya.

Menanggapi para guru ngaji yang merasa kaget, dan malahan sebagian besar keberatan dengan harus mengajar ngaji di seolah menurut M Ischaq, program ini kebijakan Pemerintah Daerah.

“Memang ada aturan main yang harus dilakukan. Jangan sampai Pak Bupati mau berbuat baik tapi tersandung dengan persoalan yang berkaitan dengan hukum. Intinya, secara teknis memang harus dilakukan. Para guru ngaji harus tetap ke sekolah, harus absen. Sebagai bukti bahwa dia hadir formal,” kata M. Ischaq seusai sosialisasi program guru sekolah mengaji Kecamatan Marghayu di Kopo Square Margahayu, Kamis (7/10/2021).

M. Ischaq menambahkan, salah satu lembaga yang memadai itu ya Dinas Pendidikan. “Kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut yang berkaitan dengan itu, yang jelas memang wajib lah ketika kita mendapatkan honor kita wajib hadir, terlepas di sana mau ngaji ya Allhamdulillah, kalau pun tidak dan lain sebagainya itu kan internal antara sekolah dan guru ngaji, ” terangnya.

Kepala Korwil Disdik Margahayu Mohamad Toha menilai, kagetnya para guru ngaji mungkin mengira para guru ngaji harus datang tiap hari ke sekolah. Tapi kenyataannya hanya seminggu satu jam, 60 menit.

Kesiapan sekolah hanya menyediakan jadwal dan daftar hadir, kemudian melaporkan ke Koorwil. “Itu saja. Memfasilitasi tentang kegiatan, model alat, misalkan Iqro itu disediakan di sekolah. Karena memang kaitan dengan program ini nyambungnya dengan kegiatan keagaaman di sekolah, “imbuhnya.

Sedangkan kaitan dengan insentif, terang Muhamad Toha itu kewenangan pemerintah.

Kaitan dengan mata pelajaran agama di sekolah, kata M Toha berbeda dengan program belajar mengaji. “Untuk guru ngaji hanya belajar ngaji saja, sebagai pelengkap,” tutup Muhamad Toha.*** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI