Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalEmpat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi...

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu

Dejurnal.com, Bandung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang.

Keempat tersangka pun sudah ditahan oleh Kejati Jabar, dua orang selaku pejabat di Pemkab Indramayu dan dua orang lagi dari pihak swasta.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi RTH Jatibarang dilakukan untuk tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Sementara untuk tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Untuk dua tersangka lain yang ditahan, adalah kontraktor yakni Direktur Utama PT MPG, PPP dan Pihak Swasta/Makelar yakni N. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25, Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-993/M.2 Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka PPP dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka N.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021,” ujarnya.

Kasi Penkum menyebutkan dua tersangka akan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Maka terhadap perkara ini, penyidik telah metetapkan empat orang Tersangka yakni S, Kepala Dinas DPKPP, Kabid Kawasan Permukiman, BSM, Kontraktor PPP dan pihak swasta atau makelar N,” pungkasnya.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI