Senin, 20 Mei 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalBegini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp...

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Dejurnal.com, Bandung – Kepala desa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga korupsi Rp 50 miliar dengan memindah tangankan aset milik desa. Bagaimana siasat kades dan mantan kades melakukan aksinya?

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkapkan bahwa mereka secara bersama-sama memindah tangankan aset tanah di Cikole berupa tanah kas desa seluas delapan hektare.

“Aset tanah tersebut terletak Blok Lapang persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Aset tersebut, lanjutnya dipindahtangankan dari milik inventaris desa menjadi perorangan oleh Kades Cikole berinisial JR dan mantan Kades Cibogo inisial MS.

“Mereka memindah tangankan tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah atau Bupati Bandung Barat,” kata dia.

Akibatnya, sambung Arief, praktik yang dilakukan keduanya menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit dari BPK, total nilai aset yang dipindahtangankan sebesar Rp 50.696.000.000. Nilai itu juga yang menjadi nilai kerugian negara.

Polda Jabar telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yaitu JR selaku Kepala Desa Cikole (Kecamatan Lembang) dan MS selaku mantan Kepala Desa Cibogo (Kecamatan Lembang). Kini JR dan MS ditahan di Mapolda Jabar.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI