Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsDua Perusahaan Besar Diduga Tak Bayar Pajak Reklame, Bappenda Cianjur Bakal Layangkan...

Dua Perusahaan Besar Diduga Tak Bayar Pajak Reklame, Bappenda Cianjur Bakal Layangkan Teguran

Dejurnal.com, Cianjur – Iklan reklame berupa spanduk masih digunakan sejumlah perusahaan besar guna mempromosikan produknya ke masyarakat secara terbuka di jalan umum. Namun sayangnya di lapangan ternyata ada banyak ditemukan iklan terpasang tanpa stiker pajak lunas sehingga diduga pajaknya tak dibayar.

Sejumlah spanduk berwarna kuning milik provider Indosat bertengger di kanan kiri jalan raya Cipanas. Parahnya tak satupun yang disertai stiker lunas pajak dalam spanduknya. Begitupun halnya dengan iklan promosi milik  Indomaret di sekitaran Bojong Karang Tengah terpasang tak ditempeli dengan stiker sebagai tanda lunas pajak.

Saat ini di konfirmasi, perwakilan Indosat Ruskendar mengaku jika pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya urusan pajak kepada dealer atau reseller. Sehingga pihaknya merasa tidak perlu bertanggungjawab kendati diuntungkan dengan terpasangnya iklan tersebut.

“Saya tidak perlu dikejar untuk urusan pajak ini karena sudah diserahkan sepenuhnya kepada dealer atau reseller yang kita tunjuk untuk mengatur sepenuhnya baik pajak atau pemasangannya. Saya tinggal menerima laporannya, ” dalihnya, Senin (26/07/2021).

Terpisah Reseller Indo Syaeful saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespon. Begitupun dengan chat WA dibukanya tapi tak kunjung memberikan jawabannya.

Di tempat berbeda, Perwakilan Indomaret, Rudi belum mengetahui adanya spanduk yang tidak membayar pajak. Ia beralasan jika harus mengecek jumlah spanduk yang cukup banyak.

“Saya belum tahu kalau yang di Cianjur ini apa sudah bayar pajak atau belum. Nanti kami harus cek dulu datanya di kantor karena memang banyak, ” kilahnya, Selasa (27/07/2021).

Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Bappenda Cianjur, Riyadi Saputra menyebutkan pihaknya terus mensosialisasikan pemasangan stiker lunas pajak di setiap iklan reklame yang terpasang. Pasalnya, itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak setelah melakukan pembayaran.

“Setiap lunas bayar pajak reklame lalu kita berikan stiker yang jumlahnya disesuaikan dengan titik lokasinya. Jadi kalau tidak dipasang maka jelas bisa dianggap tidak bayar karena itukan sesuatu yang melekat, ” ucapnya ditemui di ruang kerjanya.

Ia membantah jika pihaknya tidak melakukan pengawasan lapangan lantaran setiap ada temuan maupun laporan adanya pelanggaran langsung ditindaklanjuti dengan Tim penertiban. Selama ini dengan menerjunkan personel dari internal dengan jadwal waktu yang sudah ditentukan.

“Sudah beberapa hari ini kita melakukan penertiban iklan reklame yang sudah habis masa berlaku dan tidak bayar pajak. Jadi perusahaan yang melanggar tentu kita layangkan teguran karena pajak reklame ini sudah sudah sering kita sosialisasikan, ” ungkapnya.

Disinggung tentang namanya yang disebut sebut pernah berkomunikasi untuk urusan spanduk di kawasan Cipanas. Dengan tegas Riyadi menyebut tidak pernah kedatangan dari yang dimaksud belakangan ini apalagi bertepatan dengan temuan awak media di lapangan.

“Seingat saya beberapa minggu lalu ada dari perwakilan providet datang dan bayar pajak tapi untuk kali ini tidak ada sama sekali jadi kaitan dengan temuan awak media berarti tidak bayar pajak. Patokannya sudah jelas bahwa stiker lunas pajak harus menempel dari perusahaan manapun yang memasang, ” tegasnya.***(Rik/Ark)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI