Jumat, 19 April 2024
BerandadeBisnisBappenda Cianjur Tegaskan Stiker Lunas Harus Dipasang Wajib Pajak di Setiap Tiang...

Bappenda Cianjur Tegaskan Stiker Lunas Harus Dipasang Wajib Pajak di Setiap Tiang Spanduk

Dejurnal.com, Cianjur – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur tegaskan jika stiker lunas harus terpasang di setiap reklame. Hal tersebut membantah tudingan jika lembaganya dianggap tidak mewajibkan penempelan stiker oleh wajib pajak yang sudah membayar tunai.

“Ketika stiker diberikan kepada wajib pajak memang seyogyanya stiker itu untuk dipasang. Ketika di lapangan petugas penertiban menemukan reklame, petugas Bappenda awalnya akan melakukan pengecekan apakah reklame tersebut sudah terdaftar atau tidak, kalau ternyata sudah terdaftar maka tidak dilakukan penertiban karena pihak wajib pajak sudah melaksanakan pelaporan terhadap tiang reklame yang dipasangnya. Namun ketika ternyata hasil pengecekan tidak terdaftar maka akan dilakukan penertiban dengan menurunkan reklame tersebut, ” kata Sekretaris Bappenda Cianjur, Dadan Rosganda menjelaskan.

Mantan Humas Pemkab Cianjur ini menambahkan terkait penertiban reklame jika petugasnya rutin bekerja. Namun untuk periode PPKM Darurat kali ini semua petugasnya terdampak WFH 100% sehingga mengalami penundaan.

“Untuk penertiban Bappenda secara rutin melakukan penertiban terhadap reklame yang belum membayar pajak dan habis masa pajaknya. Selama masa ppkm darurat ini sepertinya belum melakukan penertiban karena Bappenda masuk dinas yang WFH 100%, tapi untuk melayani wajib pajak kantor Bappenda tetap membuka layanan pembayaran pajak dengan hanya membuka 2 loket pelayanan agar wajib pajak tidak terkena denda sanksi adminitrasi karena terlambat peaporan atau terlambat pembayaran, ” imbuhnya.

Disinggung tentang adanya vendor (wajib pajak) yang lalai tidak memasang stiker di reklame yang terpasang. Pihaknya mengaku tidak memberikan keistimewaan untuk pihak tertentu atau perusahaan tertentu karena regulasinya sudah jelas.

“Untuk stiker itu diberikan kepada wajib pajak, pemasangan stiker di tiang reklame atau apapun jenis reklamenya adalah dilakukan oleh pihak wajib pajak. Seharusnya itu dipasang sesuai dengan titik yang dilaporkan oleh wajib pajaknya. Nanti kami panggil ke kantor pihak wajib pajaknya kenapa tidak melakukan pemasangan stiker,” tegasnya.

Berdasarkan temuan di lapangan ternyata reklame yang terpasang di seluruh jalur di wilayah Cianjur tersebut sebagian besar berasal dari produsen rokok ternama. Tatkala ditanyakan terkait pemasangan reklame itu rupanya seluruhnya sudah menggunakan jasa vendor. Namun disinggung mengenai upaya pengecekan stiker malah tak bersedia memberikan jawaban padahal menyangkut nama besar produsen rokok tersebut.

“Kalau dari kita sudah mempercayakan ke vendor semuanya jadi baik nya ngobrol langsung aja kesana, ” ujar Taupik seraya menyebut jika bagian yang mengurusi reklame sedang ke luar kota.

Dihubungi terpisah, Pemilik Vendor MK Pro, Hans tidak menampik jika pekerjanya di lapangan ada yang tidak memasang stiker lunas pajak. Namun itu terjadi karena lupa, kecapean dan tidak ada maksud kesengajaan.

“Stikernya ada semua tapi ada beberapa titik yang lupa terpasang jadi kita bayarin pajak semuanya, ” dalihnya.***(Rik/Arkam)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI