Kamis, 25 April 2024
BerandadeNewsVerifikasi Kabupaten Layak Anak, Kelurahan Surodikraman Ponorogo Didatangi KPAI

Verifikasi Kabupaten Layak Anak, Kelurahan Surodikraman Ponorogo Didatangi KPAI

Dejurnal.com, Ponorogo – Luar biasa, Tim dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) beserta Dinas Sosial & Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) bertandang ke Kelurahan Surodikraman.

Kedatangan tim ini guna melakukan verifikasi lapangan evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Ponorogo. Rombongan yang dipimpin oleh Jasra Putra, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diterima langsung oleh Lurah Surodikraman Ahwayuning Hirowati di Sekretariat Layak Anak Kelurahan Surodikraman, Ponorogo, Kamis (24/6/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial & P3A Kabupaten Ponorogo, Supriyanto, Ketua TP. PKK Kelurahan Surodikraman, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo, Tim Verifikasi Lapangan serta OPD terkait dilingkungan Kabupaten Ponorogo.

Dalam paparanya, Lurah Surodikraman Ahwahyuning Hirowati mengatakan Kabupaten Layak Anak merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak. “Serta perlindungan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” ungkapnya.

Masih kata dia menerangkan evaluasi KLA menjadi penting karena merupakan tolok ukur sejauh mana program pembangunan kabupaten berpihak pada pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Kedatangan Tim Verifikasi dari pusat ini untuk melihat dan menilai Kelurahan Surodikraman apakah layak dinaikkan menjadi peringkat Utama,” jelasnya.

Kabupaten Ponorogo menurutnya, sejauh ini telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan infrastruktur yang sesuai dengan standar layak anak. Termasuk diantaranya sekolah, taman bermain yang layak anak serta fasilitas umum dan sosial yang ramah anak.

“Lingkungan yang ramah anak juga menjadi faktor pendukung penetapan Kabupaten Layak Anak, dan kami di Kelurahan Surodikraman telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai ruang umum yang ramah anak,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, menerangkan, kedatangan pihaknya ke Kelurahan Surodikraman untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka melakukan evaluasi Kabupaten Ponorogo menuju KLA 2021. “Jadi, ada 24 indikator yang harus dipenuhi sebuah kabupaten untuk menjadi KLA,” ulasnya.

Sementara dari 24 indikator yang ada, lanjutnya, terbagi dalam beberapa kluster. Selain kluster kelembagaan, ada kluster hak sipil dan kebebasan. Dalam kluster ini, memastikan semua anak memiliki akta kelahiran dan kartu identitas anak sehingga mereka tidak rentan terhadap penyalahgunaan identitas.

“Seperti menjadi korban trafficking, dieksploitasi, dirubah identitasnya sehingga dia diperdagangkan,” paparnya.

Bahkan harus ada informasi yang layak anak. Sebab menurutnya, sekarang ini tidak sedikit anak-anak yang memperoleh informasi yang tidak layak bagi anak seusianya. “Gadget yang sudah merajalela, pornografi, tayangan-tayangan penuh kekerasan, hal-hal berbau mistis dan lain sebagainya yang tidak layak bagi usia anak itu mewabah ke mana-mana,” ujarnya.

Sedangkan partisipasi anak juga tak kalah pentingnya. Dengan dibentuknya Forum Anak bisa difungsikan menjadi pelopor dan pelapor (2P). Jasra Putra menuturkan, Forum Anak juga harus dilibatkan dalam proses KLA. “Mulai dari musrenbang kelurahan, kecamatan hingga tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Dia menambahkan, kluster lainnya adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kuncinya adalah semua anak harus ada yang mengasuh. Tidak boleh ada anak yang pada saat di bawah pengasuhan, kemudian dikawinkan sementara usianya masih di bawah 18 tahun. “Fungsi pengasuhan sangat penting karena anak harus tetap dijaga agar dia tetap bersekolah,” jelasnya.

Sedangkan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita menargetkan predikat Nindya untuk KLA tahun 2021. Untuk mewujudkannya, pihaknya mengatakan telah melakukan berbagai upaya seperti penetapan Perda no. 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, layanan rumah sakit ramah anak, optimalisasi forum anak yang ada baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/Kelurahan, dan masih banyak lagi.

Masih menurut Lisdyarita mengatakan terdapat 5 klaster dalam upaya Kabupaten Ponorogo dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. “Diantaranya Klaster 1 Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster 2 Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster 3 Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster 4 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Klaster 5 Perlindungan Khusus,” tukasnya.*** (Muh Nurcholis)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI