Jumat, 29 Maret 2024
BerandaGerbangDesaTak Ada Papan Informasi, LSM Mapeling Pertanyakan Proyek Saluran Drainase di Desa...

Tak Ada Papan Informasi, LSM Mapeling Pertanyakan Proyek Saluran Drainase di Desa Kediri Binong

Dejurnal.com, Subang – Adanya pembangunan saluran drainase di Rt 14 yang berada di Desa Kediri Kecamatan Binong Kabupaten Subang menjadi pertanyaan publik, pasalnya di lokasi pembangunan tidak terpampang papan informasi yang menerangkan darimana dan anggarannya berapa tentang proyek tersebut.

Salah satu yang mempertanyakan terkait pembangunan saluran drainase itu aktifis LSM Mapeling Imam Amarullah dan langsung menghubungi Sekretaris Desa Kediri, Aep pada (10/6/2021) melalui sambungan telepon.

Melalui telepon seluler, Sekdes Aep ternyata sama mengaku bingung dengan adanya pembangunan saluran drainase yang ada di wilayah Rt. 14 Desa Kediri.

“Saya juga tidak tau dan anggarannyapun tidak tau dianggarkan dari mana,” ucapnya di telepon.

Menurut Aep saat komunikasi dengan Deni Geledeg, bisa jadi kepala desa Kediri pun tidak tahu terkait pembangunan saluran drainase itu.

“Yang lebih membingungkan titik tersebut sudah diajukan dari Dana Desa mungkin di tahap 2 ataupun di tahap 3,” Ungkapnya, Kamis (10/6/202)

Pernyataan Sekdes Aep tentu saja menjadi tanda tanya besar, lantas darimana dan berapa anggaran pembangunan saluran drainase itu.

Imam Amarulah atau akrab disapa Deni Geledek mengatakan bahwa pernyataan Sekdes Aep makin membuat dirinya penasaran dengan adanya pembangunan saluran drainase iti.

“Apalagi Dana Desa belum ada intruksi pengajuan DD tahap 2 dari Dispemdes Kabupaten Subang,” ujarnya, Rabu (16/6/2021).

Deni Geledek menduga tidak ada tranparansi masalah pembangunan saluran drainase tersebut, padahal dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, Kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan proporsional dan cara sederhana, ketiga pengecualian bersipat ketat, empat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

“Terkait hal ini, saya akan terus mencari tahu tentang pembangunan saluran drainase ini,” pungkas Deni Geledek.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI