Kamis, 25 April 2024
BerandadeEdukasiSekolah Belum Punya Ijin Jangan Dulu Beroperasi, Ester : Tempuh Persyaratan Dulu

Sekolah Belum Punya Ijin Jangan Dulu Beroperasi, Ester : Tempuh Persyaratan Dulu

Dejurnal.com, Cianjur – Ternyata tidak mudah untuk memperoleh izin operasional (IO) sekolah swasta. Sejumlah persyaratan harus ditempuh dulu sehingga tidak berlaku lagi klaim sepihak sudah mendapatkan rekomendasi dari pejabat tertentu.

Peristiwa yang terjadi di SMK Mutiara Bhakti Cianjur merupakan preseden buruk di dunia pendidikan. Sebab dukungan pejabat secara lisan tidak bisa dijadikan landasan sudah memperoleh ijin dan boleh beroperasi.

“Terkait pemberitaan sebelumnya itu benar bahwa saya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada SMK MB. Sebab harus menempuh beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu, ” ujar Ester Miory Dewayani mantan Kepala KCD Wilayah VI Jabar melalui sambungan telepon.

Bantahan perempuan yang kini menjabat Kepala KCD Wilayah X Jabar tersebut untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi. Bahkan dirinya mengaku belum pernah ketemu dengan utusan dari SMK MB.

“Rasanya saya belum pernah ketemu Pa Asep. Makanya saya aneh kalau dibilang sudah punya rekomendasi. Selanjutnya saya juga akan berkomunikasi dengan teman-teman di KCD VI,” imbuhnya.

Di tempat berbeda, mantan Kasi Pengawasan KCD Wilayah VI Jabar, Fandi Aditya Fardani dengan tegas dirinya membantah klaim adanya rekomendasi untuk SMK MB.

“Secara lisan apalagi tertulis saya tidak pernah mengeluarkan statement kebijakan pendirian SMK MB, ” ucapnya.

Ia tak menampik jika dirinya pernah bertemu dengan orang tersebut. Hanya saja pembicaraannya terkait dengan konsultasi mengenai perizinan, tidak sampai mengeluarkan rekomendasi.

“Kalau konsultasi seingat saya memang pernah dan disitu saya arahkan untuk melengkapi persyaratan terutama dari MKKS dan juga yang sah mengeluarkan ijin prinsip (IP) adalah DPMTSP Jabar bukannya KCD. Jadi kalau misalnya asal mengklaim saya berbicara seperti itu saya siap di konfrontir dengan yang bersangkutan, ” pungkasnya seraya menambahkan IP berlaku paling lambat 2 tahun untuk lanjut mendapat IO.***Rik/Ark

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI