Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalNgaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal

Ngaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal

Dejurnal.com, Subang –
Jajaran Polres Subang beserta Sat Reskrim ciduk SC yang mengaku orang pintar dan bisa gandakan uang hingga milyaran rupiah, sedangkan SC (70) adalah warga kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu sebagai buruh harian lepas, kini telah mendekam dan diciduk oleh Polres Subang.

Ternya SC tersebut telah berani untuk mengelabui orang dengan cara mengedarkan uang palsu (Upal) dengan cara menggandakan di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam acara Press Confrence di aula Patriatama Polres Subabg
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto yang didampingi oleh Wakapolres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono,dan Kasat Reskrim AKP Muhamad Wafdan Muttaqin, dan juga Kanit tipidter, IPDA M. 11Raka Dwi Darma, S.TrK, dalam Pres Compren Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan peredaran uang palsu tersebut, dan tentunya pengungkapan kasus upal tersebut berawal pada Kamis, (27/5/2021) lalu, mendapatkan informasi dari JD yang ditipu rekannya UN dan SC dalam penggandaan uang, Kamis (10/6/2021)

“Korban merasa khawatir keberadaan uang tesebut palsu dan lalu korban menghubungi kembali UN untuk mengembalikannya dan meminta pengganti uang 15 juta rupiah,” Tegasnya.

Lanjut Aris Kurniawan Widiyanto bahwa kronologi selanjutnya ternyata UN tidak bisa dihubungi kembali, hingga akhirnya JD melaporkan ke Polres Subang.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Unit Tipidter Polres Subang, berhasil menangkap SC berikut barang buktinya, dan SC pun saat di amankan berada di kediaman nya, di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.” Ungkapnya

Sementara Tim dari unit Tipidter Polres Subang pun yang di pimpin Kanit Tipidter IPDA. M. Raka Dwi Darma, S.TrK, juga melakukan pencarian terhadap tersangka UN di tempat kediamannya di Kelurahan Dangdeur, Kecamatan/Kabupaten Subang, yang saat ini berstatuskan DPO.

“Kini barang bukti diamankan 19.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dengan jumlah Rp1,9 miliar, dua lembar uang dolar C Canada Palsu, HP, dompet warna coklat dan tas warna hitam,” ungkap Kapolres.

Dengan perbuatannya tersebut, tersangka SC, dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang (UU) RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. ***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI