Kamis, 25 April 2024
BerandadeNewsGalian C Diduga Tanpa Ijin di Pagaden Masih Operasi, Peringatan Sat Pol...

Galian C Diduga Tanpa Ijin di Pagaden Masih Operasi, Peringatan Sat Pol PP Tak Digubris?

Dejurnal.com, Subang – Galian tanah merah di Wilayah Kampung Cicondong Rt.13 Rw.04 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Penambangan.

Hal itu diungkapkan oleh Kades Sukamulya Kecamatan Pagaden Amar bahwa adanya galian tanah tersebut dirinya tidak pernah melihat izin atau legalitas dari pihak pengusaha galian C dengan sampai saat ini pihak pengusaha belum memperlihatkan legalitasnya.

“Saya mengetahui tentang ijin lingkungan saja yang sudah ditempuh dan menandatangi sebagai lahan cetak sawah baru,” ujarnya, Rabu,(26/5/2021).

Di tempat terpisah Kasi Trantib Kecamatan Pagaden Drs. Sayidin M.Si saat di temui di kantornya mengaku pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan kepada pihak galian C agar tidak beroprrasi dulu sebelum ada ijin operasional tersebut.

“Selang beberapa hari setelah saya dan rekan Sat Pol PP turun dan mengecek kelokasi ternyata masih tetap beroperasi dan tidak di hiraukan baik peringtan dan teguran tersebut, Pasalnya pengusaha galian C tersebut tidak memperlihatkan ijin IUP,” tegas Kasi Trantib.

Terkait hal itu, aktivis pemerhati lingkungan dari LSM Mapeling Imam Amrullah yang akrab di sapa Kang DeniGeledeg, mengatakan sementara di lahan kritis eks galian tipe C di Desa Sukamulya , hingga saat ini belum mengantongi perizinan yang ditentukan.

“Yang terjadi di lokasi kan ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian, sebagai pengelola ya harus memegang izin,” ujarnya

Imam Amarullah juga memaparkan bahwa izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian C.

“Terkait tindakan atau sanksi, pihaknya sudah menyampaikan ke pimpinannya di Bandung. Pihaknya belum bisa menyebutkan berupa apa sanksinya, karena keputusan itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,” Ungkap Deni geledeg

Berdasarkan UU No 4 tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

“Kalau mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Ia pun mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU.No 4 tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI