Kamis, 25 April 2024
BerandadePrajaBupati Bandung Sarankan Silaturahmi Lebaran Via Daring, Sanksi Bagi ASN Mudik Menanti

Bupati Bandung Sarankan Silaturahmi Lebaran Via Daring, Sanksi Bagi ASN Mudik Menanti

Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah pusat melarang mudik lebaran tahun ini. Sehubunga dengan ini Bupati Bandung HM Dadang Supriatna menghimbau warganya untuk mematuhi larangan itu.

Menurut Dadang Supriatna silaturahmi atau sungkem kepada orangtua dan kerabat keluarga yang ada di kampung halaman saat ini bisa dilakukan melalui dalam jaringan (daring).

“Di era fourth point zero (4.0) ini, untuk bersilaturahmi, halal bi halal atau melepaskan kangen kepada kedua orangtua dan kerabat keluarga di kampung masing-masing, masih bisa dilakukan secara daring melalui video call, zoom meeting maupun aplikasi lainnya,” kata Bupati Bandung saat peresmian Pos Terpadu 3 Pilar di Kecamatan Ibun, Selasa (4/5/2021).

Menurut bupati saat ini semua orang bisa melakukan silaturahmi daring, karena nyaris semua kalangan sudah memiliki handphone yang menunjang video call. Terlebih lagi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu bupati menandaskan pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang nekad mudik. Sanksi diberikan berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Lagi pula hari libur lebaran itu kan hanya dua hari, tangal 15,16 Mei. Tanggal 17 Mei sudah harus ASN masuk kerja lagi. Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk mudik,” ujar Dadang Supriatna.

Nantinya, imbuh Bupati Bandung, begitu PNS kerja hari pertama, pihaknya akan melakukan sidak kehadiran dan bagi yang kedapatan mekad mudik, akan diberikan sanksi.***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI