Jumat, 19 April 2024
BerandadeHumanitiOpiniKitaPotongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut...

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, adanya potongan zakat sebesar 2,5 persen terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tak harus menjadi kisruh ataupun riak jika Dinas Pendidikan melaksanakan tahapan sosialisasi dengan baik dan sempurna.

“Jauh-jauh hari Disdik Garut harusnya sudah bisa mempersiapkan secarik kertas persetujuan untuk dipotong zakat kepada para guru penerima TPG,” cetus Ketua LSM Jihad Garut, Ihin Solihin kepada dejurnal.com, Rabu (28/4/2021).

Urusan zakat profesi ini, lanjutnya, ini urusan wajib yang memang harus ditunaikan oleh setiap muslim, namun demikian bersikap hati-hati karena urusan potong anggaran juga perlu diperhatikan.

“Jika para guru awalnya disodori dulu persetujuan, sepertinya riak seperti ini tak perlu terjadi, ini terkesan buru-buru, ada apa?” ujarnya.

Lanjut Ihin, bagi Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi atau meminta persetujuan kepada ribuan guru di Kabupaten Garut bukanlah hal yang sulit, karena kepala dinas bisa estafet sosialisasi ke koordinator wilayah dan kemudian ke kepala satuan pendidikan masing-masing.

“Kesannya seperti njilemet, tapi dengan memakai teknologi saat ini tak ada yang sulit,” ujarnya.

Ihin menduga, riak ini terjadi karena kurangnya sosialisasi sampai ke tingkat individu sehingga patut diduga ada guru yang tidak tahu tapi kemudian merasa heran dengan adanya potongan 2,5 persen di TPGnya.

“Jika ribuan guru yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dipotong secara payroll tanpa sosialisasi terlebih dahulu, wajar jika kemudian terjadi riak karena merasa tak ikhlas atau tanpa minta persetujuan dahulu,” tuturnya.

Kendati zakat adalah kewajiban bagi orang yang beragama islam, namun lebih elegan jika yang mengambil zakat juga kulonuwun dulu.

“Tapi kan ini sudah terjadi, lantas ketika dari sekian ribu ada sebagian yang tidak ikhlas dipotong, bagaimana hukum zakat tersebut? Tanya ke ahli agama yah,” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI