Jumat, 19 April 2024
BerandadeNewsLSM Kompak Reformasi Gugat Pelantikan 4 Pejabat Fungsional Arsiparis Disperpusip Karawang

LSM Kompak Reformasi Gugat Pelantikan 4 Pejabat Fungsional Arsiparis Disperpusip Karawang

Dejurnal.com, Karawang – Adanya pelantikan 4 ASN yang tadinya Camat menjadi arsiparis Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Haryanto disorot tajam LSM Kompak Reformasi. Pasalnya, dalam pandangan LSM Kompak Reformasi hal tersebut diduga sebagai sebuah pembangkangan terhadap UU oleh Bupati Karawang.

“Oleh karena itu dugaan pelanggaran ini sudah dilaporkan ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tandas Sekjen LSM Kompak Reformasi, Panji Aljihadi, dalam rilis yang diterima dejurnal.com, Kamis (22/4/2021).

Dikatakannya, apapun orang menyebutnya mau rotasi, mengangkat, mengisi kekosongan ataupun menggunakan istilah lain, tetap ini termasuk kategori mutasi. Bahwa Perpindahan Jabatan tiga camat ke jabatan fungsional Arsiparis adalah kategori unsur mutasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan BKN No. 5 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanan Mutasi dan jelas bahwa definisi mutasi dalam peraturan BKN tersebut Mutasi adalah perpindahan jabatan.

“Dan sudah jelas pula dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.

Menurut Panji, ini sudah memenuhi unsur Bupati mengganti tiga camat dengan Plt. Camat. Dan kalaupun mereka mengajukan sendiri, lulus kompetensi dan mendapatkan inpassing menjadi arsiparis ya harus menunggu 6 bulan dong setelah pelantikan bupati kalau mau pindah ke fungsional Arsiparis.

“Bupati tidak bisa lepas tangan dengan membuat akal-akalan seperti ini, ingat ketiga camat itu diangkat melalui SK Bupati dan diberhentikanpun harus dengan SK Bupati dan mendapatkan jabatan barupun harus dengan SK Bupati. Jelas tupoksi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK) memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN.” ujarnya.

Kami justru mempertanyakan urgensi mutasi tersebut sampai-sampai melanggar UU, mutasi ini seperti dipaksakan padahal jabatan ketiga ASN tersebut adalah memegang jabatan strategis golongan Pejabat Administrasi yang berarti pelayan publik bisa dibayangkan ketiga kecamatan strategis ini tidak memiliki camat. Sementara patut dipertanyakan kepindahan tiga camat itu ke jabatan fungsional. Kalau alasan jabatan arsiparis kosong, kenapa jabatan kepala-kepala dinas yang kosong tidak segera diisi padahal sudah ada hasil seleksi terbuka izin Kementerian Dalam Negeri dan KASN malah diabaikan.

“Kami bukan menuduh bahwa mutasi ini hanya kepentingan pribadi supaya masa pensiun bisa lebih lama lagi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , bahwa jabatan administrasi batas pensiun diusia 58 tahun sementara jabatan fungsional Madya batas pensiun di usia 60 tahun. Dan Ketiga camat tersebut terlahir 2 orang lahir tahun 1964 dan yang satu lagi lahir tahun 1963 jadi kalau mereka menduduki jabatan fungsional akan lebih lama tambahan pensiun dua dan tiga tahun lagi dan jika menjadi camat jabatan administrasi maka tinggal menunggu hitungan bulan saja memasuki masa pensiun. Dan jika menunggu mutasi global belum tentu dan entah kapan walapun beberapa bulan lagi bupati bisa menggunakan kewenaganya memutasi setelah dibatasi selama enam bulan pasca pelantikan,” paparnya.

LSM Kompak Reformasi melaporkan Bupati ke Kementerian PAN RB Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimana sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan bahwa jika Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Karawang melakukan pelanggaran maka Bupatilah yang harus bertanggung jawab. Dengan nomor 29/LSMKR-LP/IV/21 tertanggal 19 April 2021.

“Pada intinya kami melaporkan dengan menjelaskan kronologis serta dugaan kepentingan terselubung yang terjadi dan dilampirkan tangkapan layar screenshot media online lampiran Video sumpah dan pelantikan tersebut. Mudah-mudahan surat laporan tertulis kami mendapat atensi dan ada tindak lanjut,” pungkasnya.***RF/Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI