Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsBPJS Ketenagakerjaan Cianjur Diduga Persulit Klaim Jaminan Kematian

BPJS Ketenagakerjaan Cianjur Diduga Persulit Klaim Jaminan Kematian

Dejurnal.com, Cianjur – Tangis Detia Zulfia (23) pecah begitu mengetahui klaim Jaminan Kematian (JKM) tak bisa dicairkan. Padahal sudah 6 bulan lamanya menantikan hak atas almarhum suaminya Dedi Supriadi yang diwariskan ke diri dan anak semata wayangnya. Patut diduga KCP BPJS Ketenagakerjaan Cianjur mempersulit hak ahli waris dengan alasan yang bertele-tele.

Informasi yang dihimpun, Penerima Hak Waris BPJS Tenaga Kerja terganjal status cerai hidup di e-Ktp, Pasalnya semasa hidup di Ktp Almarhum Dedi Supriadi tercantum status Cerai hidup, meski yang bersangkutan tak pernah mengajukan gugatan cerai/ ataupun putusan cerai dari Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Rabu (07/04/2021).

Detia saat mengurus surat-surat pengajuan BPJS merasa putus asa, karena harus bolak-balik Cipanas-Cianjur, tanpa ada keputusan yang pasti terkait pencairan JKM Almarhum Suaminya (Dedi-red)

Sebelumnya berkas-berkas tersebut sudah di serahkan kepada Joko Sundoro selaku Kepala Kantor Cabang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cianjur, bahkan beliau sendiri (Joko-red) yang memilih dan memilah berkas yang harus di lengkapi, “keputusanya nanti saya kabarin” ujar Ruhiyat tokoh masyarakat yang menirukan ucapan Joko ketika mendampingi Detia Di Kantor Bpjs

“Saya tunggu dua minggu belum juga ada putusan dari Pa Joko, Maka dari itu saya beserta Detia (Isteri Alm) berinisiatif datang lagi ke Kantor BPJS guna menanyakan perkembanganya,” Tutur Ruhiyat menambahkan

Detia menjelaskan bahwa dirinya mengurus BPJS. Alm. Suami sejak bulan oktober 2020, sampai saat ini, 7 April 2021 belum ada kejelasan, terganjal kesalahan cetak status cerai hidup di e-Ktp Alm.

“Suami saya, padahal sebelumnya sudah saya utarakan kepada petugas BPJS, jika kesalahan cetak status di e-Ktp yang menjadi ganjalan, saya ijinkan Orang Tua Kandungnya yang menjadi Hak Waris,” pungkas Detia.

Terkait hal itu, Petugas BPJS TK, Vivi yang menerima berkas pengajuan klaim An. (Alm). Dedi Supriadi, membantah telah mempersulit Klaim Peserta BPJS Tenaga Kerja

“Kami bukan mempersulit, kami hanya menjalankan tugas sesuai regulasi dan aturan yang ada, jika klaim ini ingin cair,” tukasnya.

Ketika ditanya bagaimana mungkin Detia bisa mendapatkan Surat Penetapan Hak Waris dari Pengadilan Agama sidang dan juga tanpa adanya perceraian, Vivi malah balik menantang.

“Saya tantang anda untuk mendapatkan Surat Penetapan Hak Waris dari Pengadilan Agama tanpa sidang seperti yang terdahulu, ” Tegas Vivi.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama Cianjur, Achmad Chatib merasa gerah dengan pernyataan salah satu pegawai BPJS yang dinilai terlalu gegabah menyimpulkan produk institusi lain tanpa landasan yang jelas.

Ia menyebutkan guna memperoleh surat penetapan hak waris , pihak pengadilan agama tidak akan mengeluarkan Surat Penetapan Hak Waris, tanpa melalui tahapan persidangan. Jadi putusan Pengadilan Agama tidak bisa diminta begitu saja selama belum melalui tahapan sesuai regulasi.

“Coba perlihatkan kepada kami kalau ada surat penetapan waris tanpa persidangan. Produk kami itu semua harus dilalui melalui mekanisme persidangan,” tandas Ahmad.***Rik/Arkam

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI