Selasa, 16 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalSat Narkoba Polres Garut Ungkap 14 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sat Narkoba Polres Garut Ungkap 14 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Dejurnal.com, GARUT – Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap 14 kasus penyalah gunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan pelaku sebanyak 24 selama bulan Januari sampai dengan bulan Maret oleh Satuan Narkoba Polres Garut. Hal ini dikatakan Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, SIK, M.Si dalam jumpa pers di halaman Mako Polres Garut, Jln Sudirman, Kec. Karangpawitan, Senin (22/3/2021).

Menurutnya rata-rata umur pelaku kisaran antara umur 19 (sembilan belas) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun.

“Pelaku melakukan kegiatan penyalah gunaan Narkotika ini dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara untuk tempat kejadian perkara, lanjut Kapolres, terjadi di wilayah Kabupaten Garut di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Leles, Wanaraja, Tarogong Kidul, Pameungpeuk, Garut kota , Cisurupan, Cilawu, Cibatu, Banyuresmi dan Kecamatan Karangpawitan.

Barang bukti yang berhasil disita : Sabu dengan berat 77,82 (tujuh puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram,
Tembakau sintetis/ gorila dengan berat 126, 59 ( seratus dua puluh enam koma lima puluh sembilan) gram – ganja dengan berat 39 (tiga puluh sembilan) gram.

“Riklona 90 (sembilan puluh) butir – Tramadol 550 (lima ratus lima puluh) butir,” terangnya.

Untuk pasal yang di kenakan kepada para pelaku adalah :Pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 132 ayat (1) uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Pasal 196, 197 uu nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.***Udg

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI