Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalPelaku Pengeroyokan Dengan Sajam di Patokbesi Diringkus Polres Subang

Pelaku Pengeroyokan Dengan Sajam di Patokbesi Diringkus Polres Subang

Dejurnal.com, Subang – Pengeroyokan di wilayah jalur pantura Subang yang berlokasi di SPBU tepatnya di Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, yang menjadi korban terhadap pengeroyokan yakni Erik Hariyanto (18), kini tersangka pengeroyokan berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Subang.

Hasil dari Satreskrim Polres Subang Keenam pelaku tersebut adalah SP (18), warga Desa Karangjaya, Kecamatan Blanakan; MY (18), RF (17), JD (16), warga Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem; NA (19), warga Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem; dan RK (15), warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang,

“Mereka ditangkap saat nongkrong di Bendungan Cijengkol, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sekitar 1,5 jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang,” Ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M.Wafdan Muttaqin dalam acara Konperensi Press, Kamis (25/3/2021).

Dikatakan bahwa korban dikeroyok oleh para pelaku pada Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 23.30 WIB. Malam itu, kata Kapolres, korban sedang berada di SPBU Gempolsari. Tiba-tiba, melintas para pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan. Para pelaku langsung menghampiri korban,

“Para pelaku berhenti dan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga tubuh korban terluka,” Imbuhnya.

Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, lanjut Kapolres, rombongan pelaku melarikan diri ke arah Patokbeusi Subang, korban kemudian dapat pertolongan medis atas lukanya.

Lanjut Aris Kurniawan Widiyanto, SH. Korban selanjutnya lapor polisi. Tidak lama, Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 WIB atau 1,5 jam kemudian, saat anggota Unit 1 Resum patroli menemukan sekelompok orang. “Saat itu, sekelompok orang tersebut sedang berada di sekitar Bendungan Cijengkol dan tertangkap tangan sedang berkumpul dan membawa Sajam,” ungkapnya.

Tim, sebelumnya, telah dapat informasi, jika terjadi pembacokan di wilayah Perbatasan Ciasem dan Patokbeusi. Setelah diperiksa, rupanya mereka merupakan para pelaku pengeroyokan tersebut.

“Di lokasi berhasil ditemukan delapan senjata tajam berbagai jenis. Senjata tajam berbagai jenis tersebut dengan tujuan digunakan sebagai alat untuk melakukan penyerangan,” katanya

Mereka selanjutnya digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” imbuhnya.

Akhirnya para pelaku yang berinisial
SP, MY, NA, RF, JD dan RK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan SP dan RK, dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pembacokan dengan ancaman hukuman tepatnya Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang,di atas lima tahun penjara. ***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI