Sabtu, 20 April 2024
BerandadePolitikKetua DPC Partai Demokrat Purwakarta :KLB Disumatera Utara Jelas ilegal

Ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta :KLB Disumatera Utara Jelas ilegal

Dejurnal.com,Purwakarta -Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diinisiasi oleh Jhoni Allen Marbun di Sibolangit, Sumatera Utara dianggap dagelan politik yang memalukan di era reformasi dan demokrasi saat ini.

“Bagaimana mungkin seseorang yang bukan anggota partai demokrat dengan seenak jidat bisa menunjuk pejabat pemerintah seperti Kepala KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Purwakarta, Toto Purwanto Sandi kepada media ini, Minggu (7/3/20).

Menurutnya, KLB tersebut jelas ilegal. Karena, tidak diikuti oleh pemilih yang memiliki hak suara yang sah seperti para Ketua DPD dan DPC. “Pak Moeldoko seharusnya jadi teladan bukan ikut mendorong KLB ilegal ini,” ujarnya.

Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) 10 Jabar yang meliputi Daerah Pemilihan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang itu berharap, pemerintah ikut berperan dan segera mengambil langkah cepat dalam persoalan ini. “Jika aksi ini dibiarkan, maka tidak menuntut kemungkinan akan terjadi KLB Ilegal bagi partai besar lainnya juga,” ucapnya.

Kata dia, hal tersebut sungguh memalukan terlebih di era orde baru yang disebut era otoriter karena ini belum pernah terjadi. Dan KLB tersebut lebih jauhnya ingin membelah Demokrat. “Kami persilahkan kepada para tokoh masyarakat, agama, politik, para cendikiawan dan masyarakat umum untuk menilainya secara netral. Yang jelas, kami tetap akan berjuang agar kebijakan pemerintah pro rakyat, pro pertumbuhan ekonomi dan pro lapangan kerja untuk rakyat,” ucap Toto.

Ia juga berharap pemerintah agar tegas menegakkan aturan secara adil dan menolak KLB tersebut. Karena, Kemenhumham telah menerbitkan dua keputusan yang sudah dilembarnegarakan yaitu nomor 15 tanggal 19 Februari 2021. “Pemerintah harus konsisten atas hasil Kongres ke-V Partai Demokrat mengenai perubahan AD/ART kepengurusan adalah mutlak sah,” pungkasnya ***budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI