Sabtu, 20 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalKasus SPPD Fiktip DPRD Subang, Kejari Subang Kembali Tahan Seorang Tersangka

Kasus SPPD Fiktip DPRD Subang, Kejari Subang Kembali Tahan Seorang Tersangka

Dejurnal.com, Subang – Kejaksaan Negeri Subang telah menahan kembali seorang tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Subang yang telah menyeret mantan Sekwan DPRD Subang, dan kini yang ditahan seorang PPTK dalam yang kasus.

Tersangka JMA (44) diduga telah terlibat dugaan Kasus SPPD fiktip Saat itu berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) di DPRD Subang, dan kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Subang

Kasi Intel Kejari Subang, Imam Tauhid saat di konfirmasi membenarkan bahwa JMA sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang : Nomor Print: 02/M.2.28/ Fd.1/ 03/2021. Tanggal 5 Maret 2021,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Subang, Imam Tauhid

Menurut Imam, tersangka JMA dan AM mantan Sekretaris Dewan yang sudah dijebloskan lebih dulu, terbukti bersekongkol membuat kegiatan perjalanan dinas fiktif.

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.835.400.000,” ungkap Kasi Intel.

JMA akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga tanggal 25 Maret 2021 mendatang.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI