Sabtu, 20 April 2024
BerandadePrajaParlementariaHMI Penuhi Panggilan BK DPRD Ciamis, Klarifikasi Pelaporan Kode Etik

HMI Penuhi Panggilan BK DPRD Ciamis, Klarifikasi Pelaporan Kode Etik

Dejurnal.com, Ciamis – Pelapor dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota Komisi IV DPRD Ciamis, akhirnya penuhi undangan panggilan dari Badan Kehormatan (BK) di ruangan BK DPRD Ciamis, Selasa (23/3/2021).

Setelah sebelumnya BK melakukan pemanggilan klarifikasi dari pihak saksi-saksi hingga wartawan pada hari Senin (22/1/2021), hari ini BK laksanakan klarifikasi terkait pelaporan surat dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis.

Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Ciamis Ade Ridwan membenarkan hal itu, ia mengatakan pihaknya bersama tiga orang kader HMI lainnya, sambangi BK DPRD untuk jajak pendapat berupa klarifikasi dari agenda alat kelengkapan DPRD tersebut.

“Kita sudah penuhi itu dan menempuh upaya BK dalam hal klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi usai pemanggilan melalui pesan singkat watsapp, Selasa (23/3/2021).

Ia menerangkan, pasca pelaporan yang kini usai dilaksanakan pemanggilan pihaknya tinggal menunggu hasil keputusan dari BK.

“Meski sebagai pelapor, bagaimanapun HMI tidak bisa memutuskan, lantaran kita tidak ada kewenangan,” ucapnya.

Ia berharap BK dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam mengemban tugas dalam hal urusan menjaga marwah legislatif.

Dilanjutkan Ade, inisiasi atas pihaknya tergugah untuk melaporkan hal tersebut tak lain berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 1 ayat 17 Badan Kehormatan yang selanjutnya disingkat BK adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang penegakan tata tertib dan kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibelitas DPRD.

Selain itu, menurutnya menurut Pasal 107 ayat (1) BK mempunyai tugas, memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota terhadap sumpah/janji & kode etik, meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan anggota, melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota, dan/atau masyarakat, dan pasal 148 ayat (3) anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi nepotisme.

“Harapannya bukan dalam permasalahan ini saja, dalam konteks apapun baik BK maupun anggota DPRD dapat menjalankan fungsinya secara maksimal,” pungkasnya.***Jepri Tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI