Jumat, 29 Maret 2024
BerandadePrajaParlementariaDPRD Karawang : Biaya Hotel Isolasi Covid-19 Puluhan Miliar, Domain APH Bongkar...

DPRD Karawang : Biaya Hotel Isolasi Covid-19 Puluhan Miliar, Domain APH Bongkar Dugaan Fee Serta Kelebihan Bayar Rp 50 Juta

Dejurnal com, Karawang – Setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BPBD, RSUD, DPKAD, Inspektorat, serta beberapa perwakilan pihak hotel yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Karawang, akhirnya terjawab sudah misteri ‘cashback fee’ sewa hotel untuk tempat isolasi pasien covid-19.

Sebelumnya, kabar miring cashback fee hotel ini sempat membuat para wakil rakyat saling curiga bahkan gontok-gontokan.

Namun saat digelar RDP dengan cara memanggil beberapa pihak terkait pada Selasa (23/3/2021), akhirnya dapat dijelaskan tidak ada cashback fee hotel seperti di pemberitaan beberapa hari ke belakang ini.

Melainkan hanya ada ‘kelebihan bayar’ Rp 50 juta lantaran adanya mis-komunikasi dengan salah satu hotel pada saat itu. Dan kelebihan bayar yang tidak terpakai tersebut ‘katanya’ sudah dikembalikan ke kas daerah oleh BPBD.

“Ok, hari ini saya percaya apa yang disampaikan oleh pihak hotel. Mudah-mudahan apa yang disampaikan saat ini benar adanya,” tutur Anggota Komisi IV H. Toto Suripto, yang sebelumnya sempat gontok-gontokan langsung dengan Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin atau akrab dipanggil Asep Ibe.

Dalam RDP ini, Plt Kepala Dinkes Karawang, dr. Nanik Djokjana juga merinci hotel mana saja yang dijadikan tempat isolasi pasien covid-19 di Karawang. Bahkan, Nanik juga membeberkan hutang sewa hotel yang belum terbayarkan sampai saat ini.

Di tahun 2020, ada 6 hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien covid-19, ditambah 2 hotel sejak Maret 2021. Beberapa sewa hotel yang menjadi tanggungan pemerintah (APBD, red), diantaranya Hotel Grand Kenari, Grand Muri, Karawang Indah, Grand Merak dan Hotel Pangestu.

Sementara yang biaya sewanya ditanggung pihak perusahaan (swasta, red), diantaranya Hotel Grand Citra, Hotel Pangestu, Hotel Omega dan Hotel Franchise.

Nanik juga menjelaskan, dalam kurun waktu satu bulan biaya sewa per hotel sampai menghabiskan Rp 50 hingga Rp 60 juta rupiah.

Disebutkan Hotel Grand Kenari, Grand Muri dan Grand Merak menghabiskan anggaran Rp 13 juta untuk satu hotelnya, dengan sewa 45 kamar plus Rp 100 ribu per orang untuk biaya makanannya.

Sementara Hotel Karawang Indah dan Pangestu Rp 650 ribu untuk single bed dan Rp 800 ribu untuk double bed. Sedangkan Hotel Grand Citra Rp 700 ribu hingga 800 ribu.

Adapun total hutang sewa hotel yang harus dibayarkan dari Januari-Fabruari 2021, nilainya sebesar Rp 10.718.150.000.

“Untuk Grand Kenari sebesar Rp 1.066.800.000, Grand Muri Rp 1.108.300.000, Grand Citra 207.700.000, Karawang Indah Rp 4.965.700.000. Grand Merah meski tidak lagi menggunakan hotel tersebut, tapi kita masih tetap punya utang Rp 1.018.700.000 dan Grand Pangestu Rp 2.350.950.000,” beber dr. Nanik.

Dijelaskannya kembali, semua biaya hotel tersebut di luar pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) dengan hitungan kasar per bulannya mencapai Rp 350 juta rupiah.

“Dan saya berani menjamin tidak ada pegawai Dinkes yang menikmati uang cashback penyewaan hotel ini,” kata dr. Nanik.

Melalui RDP ini, Anggota Komisi IV, Indriyani juga ikut menegaskan, bahwa kelebihan bayar Rp 50 juta untuk biaya sewa hotel ini sudah dikembalikan ke kas daerah.

“Cashback fee (maksudnya kelebihan bayar) penyewaan hotel sebesar Rp 50 juta itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh BPD. Dan itu tidak terpakai,” kata politisi Partai NasDem ini.

Sementara, Ketua Komisi IV, Asep Syaripudin menjelaskan, pernyataan awal politisi PDI Perjuangan H. Toto Suripto mengenai dugaan cashback fee sewa hotel ini tidak pernah mengatakan oknum Anggota Komisi IV, baik inisial maupun asal Partai Politik.

“Beliau (Toto Suripto, red) hanya menyampaikan apabila ada oknum anggota dewan yang menerima cashback, semoga bisa ditindak tegas. Statemen tersebut menurut beliau bukti kecintaanya terhadap institusi DPRD,” terang Asep Ibe.

Adapun soal pembuktian dugaan cashback fee serta informasi lebih detailnya, maka hal tersebut domainnya Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi berdasarkan hasil RDP dapat disimpulkan bahwa “tidak ada” cashback fee sewa hotel yang diterima SKPD ataupun oknum anggota dewan.

“Kami menggelar RDP ini dalam rangka menggali informasi seluas-luasnya. Kemudian menyampaikan kepada masyarakat bahwa cashback ini hanya sekedar isu. Dan itu sudah dikonfirmasi langsung dengan SKPD yang berhubungan dengan penanganan covid-19 di Karawang,” tandas politisi Partai Golkar ini.***Gd/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI