Sabtu, 20 April 2024
BerandaGerbangDesaDesa Bojonggenteng Gelar Musdesus Program BLT Dana Desa 2021

Desa Bojonggenteng Gelar Musdesus Program BLT Dana Desa 2021

DeJurnal.com, Sukabumi – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) termasuk dalam skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021 dan merupakan salah satu program dalam skema pemulihan Ekonomi Nasional yang diharapkan dengan diperpanjangnya masa program BLT Dana Desa (DD) dapat meminimalkan dampak ekonomi bagi masyarakat desa yang diakibatkan oleh kondisi pandemi COVID-19.

Setelah dilakukannya proses Pendataan dan Verifikasi oleh Pemerintah Desa Bojonggenteng dengan unsur kelembagaan Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bojonggenteng langsung menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT Dana Desa Tahun 2021.

Dalam agenda Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) ini di hadiri dari berbagai Unsur mulai dari Kasi Kesos Kecamatan Bojonggenteng, Kepala Desa, BPD, LPM, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua Rt seDesa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, Jum’at (26/03/2021).

Dalam Kegiatan MUSDESUS tersebut Ketua BPD Desa Bojonggenteng Ridwan Riswandi menyampaikan bahwa Anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) hanya sebesar 40%, sedangkan untuk penanganan resiko Covid-19 mencapi sebesar 8% dari Total Anggaran Dana Desa (DD) Desa Bojonggenteng Tahun 2021.

Dalam agenda acara tersebut Kepala Desa Bojonggenteng Yudi Wahyudi, ST juga menuturkan bahwa Agenda Kegiatan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Hari ini Adalah Penetapan Kuota untuk Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun 2021 Desa Bojonggenteng yang mana Total keseluruhan mencapai sebanyak 108 KPM”.

Sedangkan Data Penerima BLT DD dan pengajuan Baru Desa Bojonggenteng yang di sampaikan dari setiap ke Rt an sudah masuk semua, yang mana terdapat 33 ke Rt an se Desa Bojonggenteng dan data yang sudah di serahkan ke pihak pemerintahan Desa sudah sesuai dan sepakat serta tidak ada perubahan.

Dengan berdasarkan aspek-aspek tersebut pemerintah Desa harus juga merealisasikan pembangunan fisik yang tertunda akibat konsekwensi dari pengalihan kegiatan anggaran Tahun 2020 yang tidak terealisasi, Serta Pembangunan yang ditangguhkan tersebut otomatis menjadi skala Prioritas di Tahun 2021.***Aulia

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI