Kategori
deEdukasi

TGR Proyek DAK SMP Tahun 2020 Mulai Disorot Publik

Dejurnal.com, Karawang – Pembangunan dan rehab Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibiayai anggaran DAK tahun 2020 mulai disorot public bahkan APH pun dikabarkan akan turun ke lokasi proyek guna menyelaraskan temuan BPK yang membuahkan LHP sehingga harus dipertanggung jawabkan oleh panitia pembangunan dan konsultan atau fasilitor untuk mengembalikan tagihan ganti rugi (TGR) ke kas negara.

Demikian hal itu disampaikan Ketua KMG Imron Rosadi kepada dejurnal.com, Sabtu ( 16/1/2021).

Menurut Imron dari lima SMP yang dapat kucuran dana bantuan pusat melàlui DAK 2020 nilai proyeknya ada yang mencapai 1 miliar atau lebih kemungkinan akibat kelalaian atau kecerobohan pekerjaan tersebut muncul TGR seperti Pembangunan SMPN 2 Karawang Timur, SMPN 3 Jatisari, SMPN 1 Ciampel, SMPN 1 Karawang Barat dan SMPN 2 Karawang Barat.

“Hal itu terjadi karena banyak temuan yang diduga melanggar RAB sehingga panitia proyek pembangunan dan rehab harus mengembalikan uang negara ratusan juta rupiah, pihak fasilitator dan konsultan perencanaan dan pengawasan juga harus bertanggung jawab. Fakta terjadinya TGR ini menjawab dugaan adanya kolusi antara pihak konsultan atau fasilitator dengan panitia dan segelintir pejabat disdik,” tuturnya.

Ketua KMG Imron Rosadi pun mengatakan, saat ini pihaknya berkeliling memantau sejumlah lokasi proyek DAK SMP yang diduga bau kolusi sehingga sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan.

“Bila muncul TGR versi BPK sangat mungkin panitia pembangunan dan fasilitator atau konsultan perencanaan dan pendampingan lalai atau ceroboh dan telah melanggar speknya sendiri yang berdampak terhadap kualitas bangunan termasuk didalamnya bahan material yang diduga tidak sesuai RAB atau gambar yang sudah disepakati,” pungkas Imron.

Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdikpora Suparno belum dapat ditemui Dejurnal.com untuk dikonfirmasi, telepon selulernya pun sedang tidak aktip.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Disdikpora Dalip kepada dejurnal.com membenarkan adanya TGR dalam pembangunan proyek DAK SD dan SMP tahun 2020 dengan nilai pengembaliannya bervariasi.

“Harus dikembalikan ke kas negara oleh panitia pembangunan proyek dan konsultan atau fasilitator perencanaan dan pendampingan juga harus bertanggung jawab kita masih nunggu LHPnya,” ujarnya.***RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *