Sabtu, 20 April 2024
BerandadeEdukasiRKB SMP Swakelola 2020 Menuai TGR, Kasi Sapras Disdikpora Diduga Kongkalikong

RKB SMP Swakelola 2020 Menuai TGR, Kasi Sapras Disdikpora Diduga Kongkalikong

Dejurnal.com, Karawang – Polemik pembangunan dan rehab Sekolah Menengah Pertama (SMP) swakelola yang dibiyayai Dana DAK tahun 2020 terus bergulir bahkan APH pun di kabarkan akan turun ke lokasi proyek guna menyelaraskan temuan BPK yang membuahkan LHP.

Namun ironisnya, Kasi Sarana dan Prasarana Disdikpora Karawang Parno selalu menghindar ketika hendak ditemui Dejurnal.com diduga kuat Kasi Sapras kongkolingkong dengan Panitia.

Keterangan yang dihimpun Dejurnal.com menyebutkan rekam jejak Kasi Sapras Bidang SMP sangat getol mendatangi sejumlah SMP yang mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) 2020. Namun peninjauannya diduga hanya sebatas pelicin terhadap panitia pembangunan dan terkesan membiarkan terjadinya penyelewengan yang berbuntut TGR, buktinya hampir semua SMP penerima manfaat DAK harus mengembalikan uang negara berupa tagihan ganti rugi (TGR) ratusan juta rupiah sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2020 yang sudah diterima Bupati Karawang dan Ketua DPRD serta Inspektorat setempat tanggal 14 Januari 2021. Panitia pembangunan wajib mengembalikan tagihan ganti rugi (TGR) ke kas negara.

Menurut Ketua KMG Imron Rosadi sejumlah SMP yang dapat kucuran dana bantuan pusat melalui DAK 2020 nilai proyeknya ada yang mencapai Rp 1 miliar atau lebih, kemungkinan akibat adanya dugaan kolusi antara Kasi Sapras dengan Kepsek dan Panitia serta kelalaian atau kecerobohan pekerjaan tersebut diduga akibat terlalu banyak kutipan pelicin sehingga berpengaruh terhadap kualitas bangunan.

“Ujungnya muncul TGR seperti Pembangunan SMPN 2 Karawang Timu SMPN 3 Jatisari, SMPN 1 Ciampel SMPN 1 Karawang Barat dan SMPN 2 Karawang Barat kesemuanya terjadi kerena banyak temuan yang diduga melanggar RAB sehingga panitia proyek pembangunan dan rehab harus mengembalikan uang negara ratusan juta rupiah yang juga harus dipertanggung jawabkan Kasi Sapras.

“Fakta terjadinya TGR ini menjawab dugaan adanya kolusi antara Kasi Sapras dengan panitia dan segelintir pejabat Disdik,” tegas Ketua KMG Imron Rosadi.

Dikatakannya, saat ini pihaknya memantau sejumlah lokasi proyek DAK SMP yang diduga bau kolusi yang berujung terhadap kualitas bangunan bila muncul TGR versi BPK sangat mungkin panitia pembangunan, oknum bidang SMP lalai atau ceroboh dalam mengemban tanggung jawabnya dan telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran spek yang berdampak terhadap kualitas bangunan.

“Termasuk didalamnya bahan material yang diduga tidak sesuai RAB atau gambar yang sudah disepakati,” pungkas Imron.

Kasi Sarana dna Prasarana ( Sapras) Disdikpora Suparno menghindar ketika hendak dikonfirmasi Dejurnal.com pada Senin (18/1/2021) di kantornya, telepon selulernya pun sedang tidak aktip.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI