Selasa, 16 April 2024
BerandadeNewsPenerapan Inpres No.6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Binong

Penerapan Inpres No.6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Binong

Dejurnal.com, Subang – Kegiatan Operasi Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak Sesuai Inpres No.6 Th 2020 Di Wilkum Polsek Binong.

Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP AriesKurniawan Widiyanto , S.H. melalui Kapolsek Binong IPTU Edi Juhedi,.S.Pdi,M.M, Senin (25/1/2021).

Kegiatan tersebut di laksanakan di depan Mako Polsek Binong, Telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Secara Stasioner Maupun Hunting Terkait Kebijakan Pemerintah Tentang Penggunakan Masker Atau Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19.

Menurut Kapolsek Binong Iptu Edi Juhedi mengatakan bahwa Melaksanakan Penegakan Hukum ( Gakkum ) dengan humanis terutama kepada masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan masker / mematuhi protokol kesehatan dengan memberikan arahan edukasi serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.

Lanjut Edi Juhedi Operasi dilaksanakan Gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar Protokol kesehatan diberikan teguran yang mendidik disertai pemberian masker.

“Melaksanakan penindakan yang tidak memakai masker di antaranya
menyanyikan lagu Indonesia raya,
Pancasila. Adapun upaya- upaya yang telah dilakukan dalam kegiatan ops tersebut yaitu : Teguran : 5 ,Sosial : –
Fisik : 5, Pembagian Masker : 10
Konten Video, Pemasangan Spanduk / – Billboard.” Ujarnya

Dengan dilaksanakannya Operasi Yustisi Gaktiplin Protokol Kesehatan Covid-19, Masyarakat dapat mentaati aturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama Kegiatan berlangsung Situasi dalam keadaan Aman, lancar dan Kondusif.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI