Selasa, 16 April 2024
BerandadeEdukasiLakukan "Jual Dedet", Oknum Penilik di Korwil Disdik Ciparay Bikin Para Kepala...

Lakukan “Jual Dedet”, Oknum Penilik di Korwil Disdik Ciparay Bikin Para Kepala SD Geram

Dejurnal.com, Bandung – Para Kepala Sekolah (KS) SD di Korwil Dinas Pendidikan Ciparay banyak yang mengeluh praktik jual dedet
barang yang diintruksikan oleh salah satu oknum penilik di Korwil Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung terulang kembali.

Kali ini barang yang dijual dedet itu berupa matras dan buku penghubung. Para KS tersebut keberatan bila “jual dedet” itu harus mengutak-atik uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta tidak ada koordinasi untuk memasukan barang dengan korwil. Namun para KS tidak berani mengadukan tindakan oknum penilik tersebut karena oknum berinisial AB itu orang yang punya pengaruh.

Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya, barang jual “dedet” biasanya dikoordinir oleh salah satu KS, orang kepercayaan AB.

“AB tak hanya jual paksa dan intervensi, tapi terhadap apa pun yang berkaitan dengan kebijakan korwil lainya, sikapnya seperti preman. Dalam kaitan jual dedet, meski barang belum datang faktur pembelian harus sudah masuk ke dalam RKAS. Tapi Kakorwil yang sekarang tidak bisa diintervensi,” kata salah satu KS, via telepon Sabtu (16/01/2021).

Karena tidak bisa intervensi kepada Kakorwil yang sekarang sehingga ada gap antara korwil dengan AB.

“Karena merasa tidak sejalan dengan Kakorwil, AB sudah hampir satu tahun tidak ngantor dengan dalih sakit yang sembuh-kambuh. Tapi kalau berulah tetap ia lakukan. Sekarang ada usulan dari sebagian KS kepada pihak sesepuh atau tokoh yg dituakan untuk memediasi antara ia dan korwil supaya mau berunding,” terang salah satu KS itu.

Hampir semua KS SD yang ada di Ciparay, tambah KS tersebut, merasa gerah dengan ulah AB. Mereka berharap Disdik menegur AB. Karena bukan sekali dua kali oknum tersebut menyebar berita fitnah untuk merongrong kebijakan Korwil.

Saat dikonfimasi via selular, Kakorwil Ciparay, Muhammad Toha S.Pd MPd mengaku tidak ada koordinasi untuk memasukan barang dengan korwil. Ia menegaskan, bagi penyedia barang, harus barang yang dibutuhkan oleh sekolah, harga yang wajar, kualitas dan kuantitas barang sesuai. Korwil tidak membicarakan masalah fee.

Ia berpendapat fee yang disepakati itu hukumnya haram bagi dirinya.***Tim/dejurnal)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI