Kamis, 18 April 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalKejari Subang : Bisa 100 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Kejari Subang : Bisa 100 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Dejurnal.com, Subang – Terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang jadi tersangka Sekretaris Daerah Subang non aktif HA, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Subang terus mengembangkan dan memproses tindakan terhadap kasus tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo menegaskan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Kejari saat ini harus menuntaskan kasus tersebut dengan penuh kematangan.

Penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Subang tehadap Mantan Sekda Subang bernama HA terkait dugaan kasus SPPD fiktip, lanjut Taliwondo, harus jelas dulu dan kita matangkan.

“Karena statusnya kita lakukan penahanan,” ujarnya kepada dejurnal.com, Kamis (28/1/2021).

Lanjut Taliwondo, jangan sampai lewat waktu penahanan kita tidak bisa membuktikan, dan kewenangan kita sebagai penyidik harus sesuai dengan aturan.

“Kita punya waktu 20 hari tapi kemarin kita sudah perpanjang untuk 40 hari kedepan, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan, saat ini kita masih menghadirkan delapan saksi,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Kajari Subang mengatakan, untuk jumlah saksi kita keseluruhan tidak bisa ditentukan.
Terkait saksi ini, mereka semua yang tahu dan terkait dengan pencairan keuangan, tidak bisa kita tentukan apa saksi sebanyak 100 saksi.

“Hal itu tidak bisa menjadi patokan, dan semua akan terus berjalan seiring adanya perkembangan kasus”. Ungkapnya.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI