Sabtu, 20 April 2024
BerandadePrajaParlementariaDPRD Karawang Terapkan WFH, Setelah Dua Anggota DPRD Terkonfirmasi Positif

DPRD Karawang Terapkan WFH, Setelah Dua Anggota DPRD Terkonfirmasi Positif

Dejurnal.com, Karawang – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Karawang Uus Hasanudin mengungkapkan pemberlakuan WFH berlaku bagi anggota DPRD.

Mulai hari Jumat besok tanggal 8 Januari 2021 kantor DPRD Kabupaten Karawang memberlakukan Work From Home (WFH) bagi anggota DPRD Karawang. Pemberlakuan WFH ini menyusul terbitnya Surat Edaran DPRD Kabupaten Karawang Nomor :170/16/DPRD tentang pelaksanaan WFH bagi anggota DPRD Kabupaten Karawang.

“14 hari kedepan mulai tanggal 8 Januari sampai tanggal 27 Januari kita terapkan WFH,” kata Uus Hasanudin, Kamis (07/01/2021).

Adapun Sekretariat Dewan untuk pejabat ASN bagian staf pihaknya akan menerapkan sistem kerja bergilir dengan dua shift yaitu, dari jam 7 pagi sampai jam 11 siang, kemudian shif dua masuk dari jam 1 siang sampai jam 4 sore.

Mengenai hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas untuk melakukan tes Swab massal di lingkungan DPRD Karawang.

“Kita sedang berkoordinasi dengan tim gugus Covid-19 untuk melakukan Swab test massal di lingkungan DPRD,” jelasnya.

Adapun mengenai jadwal kegiatan yang sudah direncanakan seperti kunjungan kerja baik kunjungan kerja ke luar maupun menerima kunjungan dari luar pihak DPRD Kabupaten Karawang tidak menerima dulu.

“Kami sudah sampaikan surat ke Asosiasi Sekretaris DPRD seluruh Indonesia (Asdeksi) baik Jabar maupun Pusat kita tidak akan menerima kunjungan maupun kunjungan kerja ke luar daerah,” pungkasnya.***GD/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI