Kategori
GerbangDesa

Besaran Anggaran Pembangunan Salah Satu TPT Desa Sukaringin Sukawangi Dipertanyakan

Dejurnal.com, Bekasi – Sejatinya, anggaran dana desa digunakan sesuai fungsi utamanya, salah satunya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut. Sayangnya, apa yang terjadi di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, anggaran Dana Desa yang terbilang cukup besar diduga jadi bahan bancakan Kepala Desa Sukaringin.

Dugaan tersebut mencuat saat adanya alokasi dana untuk kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Kampung Bale Kambang RT 011 RW 07 Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, yang diambil dari penggunaan anggaran tahun 2018 tahap 3 Dana Desa, serta memakan pagu anggaran yang dianggap di luar nalar pengerjaannya.

Pantauan di lokasi pembangunan TPT, dan menemui Ketua RW, terkait proyek pembangunan yang hanya memiliki panjang 70 meter di tempat tersebut.

“Betul bang TPT itu saya yang mengerjakan dan saya hanya borong tenaga sama pak lurah kepanjangan kisaran 70 meter, ketinggian pengerjaan TPT juga tidak merata, ada yang 40-50 , sampai dengan 60 centi meter, karna memang kondisi tanahnya yang tidak rata,” terang salah satu ketua RW yang enggan disebut identitasnya.

Saat ditanya terkait total anggaran pekerjaan tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui dan meminta agar konfirmasi langsung kepada Kepala Desa. “Coba tanya saja ke pak Kades,” jawabnya.

Konfirmasi didapat dari Ketua BPD Desa Sukaringin, Darta yang mengatakan bahwa anggaran yang mencapai Rp 100 juta dan dikerjakan pada tahun anggaran 2018, dengan panjang pengerjaannya sepanjang 70 meter.

“Tahap tiga (3) penguasa anggaran adalah kepala Desa yang baru, yaitu, lurah Royadih sama yang di Rt 01/01 jaling kampung Piket anggarannya 100 juta lebih dengan panjang ada 100 meter mah lebar 1,50 selama saya menjabat ketua BPD tidak pernah menerima LKPPD,” katanya, Jum’at (16/1/2021).

Dirinya padahal pernah melayangkan surat teguran terkait hal tersebut, namun Kepala Desa sepertinya tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Padahal demi kebaikan kesejahteraan masyarakat, terlebih dana desa tersebut di peruntukan buat kepentingan masyarakat juga” pungkas Darta.***EJS/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *