Kamis, 18 April 2024
BerandaGerbangDesaTahapan Pilkades Mulai Digelar, DPMD Karawang : Selasa Besok Buka Pendaftaran

Tahapan Pilkades Mulai Digelar, DPMD Karawang : Selasa Besok Buka Pendaftaran

Dejurnal.com, Karawang – Tahapan Pilkades di Kabupaten Karawang mulai digelar Selasa (15/12/20) besok, pendaftaran bakal calon kades gelombang II digelar dari tanggal 15 hingga tanggal 23 Desember 2020 termasuk penjaringan calon pimpinan pemerintah desa berdasarkan surat edaran Ketua Tim Peneliti dan Penguji Pilkades tingkat kabupaten tanggal 11 Desember yang mengurai secara rinci penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19.

Surat yang ditandatangani langsung asisten daerah bidang pemerintahan dengan nomor 141.1/6534/DPMD yang terbit sejak 11 desember yang mengatur tentang pencegahan penyebaran covid 19 selama tahapan dari mulai penerimaan pendaftaran
Pengundian no urut dan kampanye calon kades hingga proses pengumuman dan penghitungan suara.

Kasubag Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan kepada dejurnal.com di ruang kerjanya senin (14/12/20) mengatakan, menurut Permendagri No 72 tahun 2020, Tentang perubahan kedua atas Permendagri Pilkades, isinya, memuat penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan Pilkades serentak gelombang II.

“Yang mesti diperhatikan Balon Kades, Panitia maupun masyarakat pada umumnya selama masa tahapan penerapan Prokes ini harus diperhatikan selama tahapan pilkades dari mulai penerimaan pendaftaran, pengunduan nomor urut, kampanye calon kades, hingga pemungutan suara, edaran tersebut, harus di patuhi dalam penerapan protokol kesehatan di semua tahapan Pilkades 2021,” jelasnya

Dikatakan Andri, dari 177 kursi kades, Pemkab Karawang melalui APBD 2021 telah mengalokasikan anggran Rp 19 miliar guna mengkaper biaya Pilkades seperti honor Panitia 11, kartu suara dan kotak suara serta perlengkapan pemilihan termasuk didalamnya biaya panggung dan tenda hingga pelantikan besarannya tergantung jumlah hak pilih masing masing desa.

“Namun setelah divalidasi biayanya bervariasi dari Rp 120 juta Rp 100 juta hingga Rp 80 juta setiap desanya namun seperti Desa Sukaluyu Teluk Jambe Timur dan Desa Rengasdengklok Selatan dan Desa Dauwan Cikampek ketiga desa tersebut termasuk gemuk hak pilihnya kucuran anggaran pilkadesnya bisa mencapai Rp 120 juta per desa,” pungkas Andri.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI