Jumat, 29 Maret 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalSetahun Polres Subang Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, 77 Orang Tersangka Salah Satunya Oknum...

Setahun Polres Subang Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, 77 Orang Tersangka Salah Satunya Oknum ASN Pemkab Subang

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Sat Resnarkoba telah berhasil membekuk seorang oknum ASN yang bekerja di pemerintahan daerah Kabupaten Subang yang bepropesi dokter dan telah menyalahgunakaan Narkoba.
Kini tersangka telah mendekam di sel Mapolres Subang.

Menurut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan widianto.,S.H melalui Kasat Narkoba AKP Kustian mengatakan, terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Subang.

“77 orang tersangka di antaranya ada salah satu seorang dokter perempuan asal Subang yang diciduk dan barang bukti Narkotika di sita oleh petugas kepolisian Polres Subang,” Ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Lanjut AKP Kustian bahwa dari perbuatan tersebut yang melanggar hukum tindak Pidana Narkotika ada (62) Kasus Dengan (77) orang Tersangka dan barang bukti yang didapatkan yaitu ada sabu-sabu sebanyak (44) kasus dengan 56 orang tersangka, untuk ganja sebanyak (4) kasus dengan (5) orang tersangka obat keras sebanyak (14) kasus dengan (16) orang tersangka.

Diantaranya tersangka dari berbagai wilayah Pagaden, Pamanukan Patokbeusi, Ciasem, Kalijati dan Jalan Cagak total keseluruhan tersangka yang berhasil di amankan adalah 77 orang tersebut terdiri dari 74 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yaitu ada PNS seorang dokter 1 orang kemudian pelajar 3 orang mahasiswa 2 orang wiraswasta 35 orang buruh 15 orang dan tidak bekerja 21 orang.

“Satnarkoba telah mengamankan Barang Bukti yang berhasil kita amankan yang ini adalah Sempel yang di hadapan kita total yaitu sabu-sabu sebesar 481, 66 gram sedangkan ganja 239,606 gram kemudian Bong atau alat hisap sebanyak 16 buah pipet kaca 12 buah korek api 20 bulan eximer 25679 butir tramadol 3618 butir,” ujarnya

Masih menurut AKP Kustian ada sepeda motor yang di jadikan sebagai barang bukti yakni ada 2 unit Kemudian beberapa handphone dengan berbagai merek sekitar 7 buah yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti kemudian tersangka tersebut kita kenakan pasal penyalahgunaan narkotika pasalnya berbagai macam.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI