Sabtu, 20 April 2024
BerandadePrajaPT.TSS Dukung Upaya Pemkab Purwakarta Dalam Optimalisasi PAD Sektor Usaha Pertambangan

PT.TSS Dukung Upaya Pemkab Purwakarta Dalam Optimalisasi PAD Sektor Usaha Pertambangan

Dejurnal.com,Purwakarta – Dengan melengkapi sejumlah perizinan yang harus dimiliki oleh usaha pertambangan. Para pelaku usaha di bidang pertambangan di Kabupaten Purwakarta mendukung upaya pemerintah daerah setempat dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Demikian disampaikan Direktur Operasional PT. Tiga Sedulur Sakti, Ryan Wilyong dalam sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Tiga Sedulur Sakti di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Rabu (2/12/20).

Menurutnya, IUP Operasi Produksi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam kegiatan  pertambangan.

“IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya,” kata Wilyong.

Kata dia, jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi dan telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

“Untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Tentu saja, kontribusi untuk PAD juga ada didalamnya,” tuturnya.

Sementara, Camat Campaka, Ade sumarna dalam keterangannya mengatakan kegiatan perusahaan penggalian pasir PT TSS sudah sesuai dengan regulasi yang turun dari Pemprov Jabar. “Selain itu dengan IUP OP, tentu saja ini menjadi kontribusi PAD untuk Purwakarta,” kata Camat.***budi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI