Jumat, 19 April 2024
BerandaGerbangDesaKabupaten Karawang Gelar Pilkades Serentak, Ini Tahapannya

Kabupaten Karawang Gelar Pilkades Serentak, Ini Tahapannya

Dejurnal.com, Karawang – Gelaran Pilkades serentak di 177 desa di kabupaten karawang akan segera dilaksanakan. Pelaksanaan tahapan tahapan yang akan dilakukan oleh Panitia 11 dan DPMD Kabupaten Karawang, tahapan dimulai dari pendaftaran Bakal Calon Kepala desa hingga tahapan terakhir penghitungan suara.

Tanggal 9 s/d 13 November 2020 dimulai dengan Pembentukan Panitia Pemilihan, Sosialisasi Pilkades terhadap Panitia Pemilihan, Penyusunan Tata Tertib Pilkades, dan tanggal 23 s/d 27 Dedember dilakuan Perencanaan Biaya untuk Pilkades.

Dilanjutkan pada tanggal 14 hingga 23 Desember 2020, Penyusunan Daftar Pemilih sementara atau Sensus dan pemutakhiran data (validasi) pemilih di tiap desa dan pengumuman daftar Bakal Calon Kepala Desa.

Untuk tahapan-tahapan Pilkades Gelombang II ini, pada bulan Januari 2021 dilakukan tahapan sebagai berikut, tanggal 2-3 Januari perpanjangan waktu pendaftaran kepala desa jika Bakal calon kepala desa jika Bakal Calon kurang dari dua orang, memfasilitasi kesehatan dan memfasilitasi test kesehatan serta Test Narkoba yang akan dilakukan pada tanggal 4 s/d 15 Januari, Penelitian kelengkapan persyaratan Administrasi bakal calon kepala desa dan klarifikasi yang dimulai tanggal 16 Januari s/d 2 Februari 2021.

Penetapan daftar pemilih sementara, penyampaian hasil klarifikasi persyaratan administratif bakal calon kepala desa, dilakukan pada tanggal 3 – 5 Februari 2020, lalu usulan perbaikan dan informasi daftar pemilih sementara, dan pada tanggal 9 Februari, penetapan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Kades dan klarifikasi hal ini dilakukan jika terdapat perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.

Pada tanggal 22 Februari 2020 baru akan dilakukan seleksi ujian tertulis dan lisan bagi bakal calon kepala desa setelah dilakukannya seleksi ujian tulisan dan lisan maka dilanjutkan dengan penyerahan hasil seleksi ujian tertulis dan lisan, setelah itu akan ada rapat penetapan calon kepala desa, pada tanggal 26 Februari akan dilaksanakan pengundian nomor urut dan penetapan calon kepala desa.

Pada bulan Maret 2021 kegiatan tahapan tersebut adalah, pada tanggal 1 s/d 10 Maret ialah mencetak surat suara, tanggal 12 s/d 17 Maret dilakukan penyebaran surat undangan kepada para pemilih, dan tanggal 15 hingga 17 Maret Para Calon Kepala desa melakukan kampanye di tiap desa yang akan melakukan pilkades, dan masa tenang yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 20 Maret 2021.

Pada tanggal 21 Maret 2021 akan dilaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di kabupaten karawang, dan setelah itu esoknya akan ada Laporan calon terpilih dari panitia kepada BPD, lalu laporan calon terpilih dari BPD kepada Bupati melalui Camat, pada tanggal 1 April 2021 hingga 23 April 2021, pengesahan penetapan calon terpilih dengan keputusan bupati dan dilakukan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih.

Kegiatan tahapan-tahapan Pilkades serentak ini akan dilaksanakan oleh para Panitia 11 di tiap desa, aparatur desa mulai dari RT dan RW hingga Camat dan Para Panitia Kabupaten.***GD/RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI