Rabu, 17 April 2024
BerandadeBisnisSelain Bayar PBB, Tempat Kosan Diatas 10 Pintu Dikenakan Pajak Daerah

Selain Bayar PBB, Tempat Kosan Diatas 10 Pintu Dikenakan Pajak Daerah

Dejurnal.com, Karawang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, H. Hadis Herdiana, mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak tempat kos-kosan belum signifikan. Pasalnya, dinas hanya memungut pajak kosan yang mempunyai perizinan.

“Belum semua kosan kita minta pajak. Baru beberapa saja yang mempunyai izin,” ungkapnya.

Ia mengatakan, potensi pajak tempat kos cukup besar. Namun, harus di survey lokasi dan sosialisasi ke pemiliknya. “Yang kena pajak kosan diatas 10 pintu. Bayar pajak 5 persen dari penghasilan,” kata dia.

Lanjutnya, bayar pajak itu diluar pembayaran PBB. Selain bayar pajak, pemilik kosan juga wajib bayar PBB.

“Pajak diluar PBB. Pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak, khususnya diatas 10 pintu,” pungkasya.***RF

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI