Jumat, 19 April 2024
BerandadeEdukasiIni Penjelasan Bidang SD Garut Terkait Tata Kelola DAK

Ini Penjelasan Bidang SD Garut Terkait Tata Kelola DAK

Dejurnal.com, Garut – Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Garut Entib yang didampingi Kasi Sapras Lilis menegaskan bahwa tata kelola manajemen DAK Bidang SD sudah direncanakan jauh-jauh hari dan usulannya ke kementerian, serta dilaksanakan sesuai regulasi.

“Kami selaku pejabat yang baru tinggal melanjutkan tugas,” timpal Kasi Sapras saat ditemui dejurnal.com yang mengaku baru menjabat dua bulan ini, Senin (2/11/2020).

Ia pun mengaku tidak paham apa yang dimaksud dengan tidak profesional dalam mengelola DAK yang disebutkan oleh salah satu lembaga, karena secara aturan sudah ditempuh oleh Disdik Kabupaten Garut. “Jadi ya ada hal yang seperti itu kita senyum saja,” ujarnya.

Kasi Sapras pun menerangkan bahwa untuk tata kelola DAK sudah ada fasilitator di lapangan yang mengawal pekerjaan. “Fasilitator pun hasil seleksi,” tegasnya.

Terkait dengan ada dan tidaknya dinas teknis lain yang dilibatkan dalam tata kelola DAK, Kasi Sapras menerangkan bahwa hal itu kewenangannya ada di Disdik sesuai dengan regulasi dibentuk tim fasilitator.

“Fasilitator ini kepanjangan dinas dan memiliki tanggung jawab penuh dalam mengawasi pelaksanaan DAK secara swakelola oleh pihak sekolah,” tugasnya.

Sementara itu, Ketua Gmasi Kabupaten Garut Domo Lawira yang ikut mengkonfirmasi memberikan masukan agar Disdik memberikan teguran kepada fasilitator di lapangan yang terkesan kurang terbuka.

“Sejatinya fasilitator transparant agar tak ada kesan Disdik juga menutup-nutupi terkait pelaksanaan DAK ini,” pungkas Ketua Gmasi.***Raesha/Zul

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI